Nekat Lambungkan Harga Pupuk Bersubsidi, Zaini pun Dibui

oleh -2 Dilihat
Ilustrasi Pupuk bersubsidi

Pacitanku.com, NAWANGAN – Aksi nakal dilakukan Zaini (56), warga Dusun Krajan, Desa Nawangan Kecamatan Nawangan. Pria yang juga pemilik agen resmi pupuk UD Adi Luhur, Kecamatan Nawangan ini nekat menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi.

Akibat perbuatannya tersebut, Zaini kini harus berurusan dengan hukum. Aksi nakal Zaini terungkap saat terjadi kelangkaan pupuk pada 25 Januari lalu. Saat itu, banyak petani panik karena kesulitan mendapatkan pupuk.

Zaini diketahui menaikkan harga pupuk bersubsidi yang dimilikinya. Petani yang merasa dirugikan atas tindakan itu kemudian melapor ke polisi. ‘’Begitu menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung menggerebek ke kios UD Adi Luhur,’’ ujar AKP Pujiyono Kasubag Humas Polres Pacitan, dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini.


Dalam penggerebekan tersebut pihaknya juga menyita puluhan kilogram pupuk bersubsidi menjadi barang bukti. Di antaranya, 3 sak pupuk kemasan 50 kilogram jenis Phonska, 2 sak pupuk jenis Urea dan ZA kemasan 50 kilogram, dua sak kemasan 40 kg pupuk bersubsidi jenis organik, serta satu sak kemasan 50 kilogram bersubsidi jenis SP 36.

Selain itu, juga disita selembar nota bukti penjualan pupuk bersubsid yang dikeluarkan UD Adi Luhur. ‘’Karena termasuk tindak pidana ekonomi, semua pupuk tersebut disita untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan pemilik kios masih menjalani penyidikan,’’ jelasnya.

Menurut Pujiyono, pelaku kini berada di tahanan Polres Pacitan. Zaini dijerat perbuatan pidana memiliki, menjual, atau memperdagangkan barang dalam pengawasan pemerintah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam bunyi pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 1 ke-3e UU RI Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi. ‘’Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya dua tahun penjara,’’ ujarnya.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus. Sebab, diduga praktik jual beli pupuk bersubsidi di atas HET masih marak. Bahkan, pihak kepolisian sebelumnya juga telah meminta keterangan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Pacitan Pamuji guna mengetahui alur proses distribusi pupuk bersubsidi tersebut. (her/yup)

Sumber: Radar Madiun