Berangkat Haji, Ratusan PNS Pemkab Pacitan Siap Terima Sanksi

oleh -0 Dilihat
Indartato
Indartato
Indartato
Indartato

Pacitanku.com, PACITAN – Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pacitan yang terdaftar sebagai calon jamaah haji (CJH) siap-siap menerima sanksi administratif. Hal itu dikarenakan belum semuanya dari mereka memasukan izin cuti. Padahal tinggal 10 hari lagi mereka bakal berangkat haji.

Menurut Bupati Pacitan, saat ini sanksi tersebut sedang dalam proses. Menurutnya, dari 121 PNS yang terdaftar sebagai CJH tersebut beberapa di antaranya ada yang menyandang status kepala satuan kerja (satker). Oleh karenanya, agar tidak menghambat proses pelayanan kepada masyarakat, orang nomor satu di lingkup Pemkab Pacitan tersebut memberikan kuasa kepada sekretaris dinas di masing-masing satker. ‘’Nanti tanggung jawab pelaksana tugas (plt) diberikan kepada sekretaris,’’ terangnya, baru-baru ini.

Sebagai informasi, ada beberapa satker yang pelayanannya terancam tersendat lantaran kepala mereka menunaikan ibadah haji. Di antaranya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kardoyo, Kepala BPMPP, Prasetyo Wibowo, Kepala Bappemas dan Pemdes, Endang Sudjasari, Kepala DPPKAD Heru Sukresno, dan Kepala Bagian Kesra, Muhammad Affandi.

Sementara, pihak BKD menyatakan bahwa cuti ibadah haji memang diizinkan. Artinya, ada peraturan yang mengatur akan hal tersebut. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) 24/1976 tentang cuti PNS. Namun demikian, cuti ini harus secukupnya atau disesuaikan dengan waktu lama ibadah.

Indartato menjelaskan, PNS yang mengajukan izin ibadah haji, pihaknya tidak bisa menangguhkannya dengan pemikiran khawatir akan menghambat proses menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan juga, tambah dia, jika ditangguhkan pada tahun selanjutnya, PNS bersangkutan masuk dalam daftar CJH. ‘’Karena cuti ibadah haji ini terbilang lama, dan dipastikan para PNS itu meninggalkan pekerjaannya maka wajib hukumnya mengajukan izin khusus,’’ pungkasnya. (her/eba/Radarmadiun)