28 Persen Warga Pacitan Belum Memiliki Akte Kelahiran

oleh -0 Dilihat

Akte KelahiranPacitanku.com, PACITAN – Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan menyebut dari total 576.442 jiwa penduduk Pacitan, sebanyak 72 persen diantaranya sudah memiliki akte kelahiran. Sedangkan sisanya, sekitar 28 persen yang belum memiliki akte kelahiran.

Hal itu disampaikan oleh Ari Januarsih, Kepala Bidang Perkembangan Kependudukan, Disdukcapil Pacitan, beberapa waktu lalu. Selain pencatatan akte, Disdukcapil juga mencatat status anak di luar pernikahan sah dengan adanyaputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menegaskan, bahwa anak yang dilahirkan diluar pernikahan, mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, serta keluarganya.

Selain itu, juga dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarganya. Ketentuan tersebut memang akan lebih memperkuat hak-hak anak sebagai warga negara yang selama ini memang sempat terkebiri.

 “Anak di luar nikah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi atau alat bukti yang sah menurut hukum, sehingga kedudukan anak luar nikah seakan memasuki dunia yang akan mengayominya,” katanya kepada wartawan.

Dikatakan Ari, setiap anak yang lahir, entah dalam status perkawinan sah, nikah siri, ataupun diluar pernikahan, punya hak-hak yang sama. Sebab, mereka merupakan warga negara Indonesia. Tentu hak-hak mereka juga harus dilindungi, tanpa kecuali. Hanya saja, dalam proses kepemilikan akte kelahiran, memang sedikit ada perbedaan.

Menurut Ari, bagi anak diuar nikah, memang hanya tercantum keterangan, lahir dari seorang ibu. Sedangkan status ayahnya memang kosong atau tanda strip. Ari mengungkapkan, proses pengurusan akte kelahiran terhadap anak diluar nilkah, juga tidak sesulit yang digambarkan masyarakat selama ini. Yang terpenting, ibu dari anak tersebut masuk didalam salah satu kartu keluarga dan memiliki KTP.

Namun, seiring berjalannya waktu, seandainya disuatu kemudian hari, kedua orang tuanya telah melakukan sidang isbad, status anak dalam akte kelahiran dapat diusulkan perubahan pengakuan anak dengan bukti surat pernyataan dari ayahnya.

“Setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN), anak tersebut sah sebagai anak adopsi. Sehingga hak-hak keperdataannya bisa dipenuhi. Sebagai contoh, kalau orang tua adopsi seorang PNS, sudah bisa diusulkan tunjangan dalam draft gaji,” pungkasnya. (yun/RAPP002)