Cyber Media Guidelines

oleh

Memperkuat Pilar Demokrasi Digital

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah fondasi penting bagi negara demokratis, dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Di era digital ini, media siber hadir sebagai perpanjangan tangan dari hak-hak fundamental tersebut, membuka ruang publik baru yang luas bagi pertukaran informasi dan gagasan.

Namun, sifatnya yang serba cepat dan interaktif memberikan tantangan tersendiri. Agar ekosistem media siber dapat berjalan secara profesional, menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, diperlukan rambu-rambu yang jelas. Untuk itulah, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat sipil berkolaborasi menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pedoman ini menjadi panduan penting demi terciptanya jurnalisme siber yang bertanggung jawab dan berkualitas.

Mari kita selami lebih dalam poin-poin krusial dalam pedoman ini:

1. Memahami Ruang Lingkup Media Siber

Pedoman ini secara spesifik berlaku untuk Media Siber, yaitu segala bentuk media yang beroperasi menggunakan platform internet, menjalankan kegiatan jurnalistik, dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Selain itu, pedoman ini juga menyentuh aspek Isi Buatan Pengguna (User Generated Content – UGC). Ini mencakup seluruh konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan langsung oleh pengguna media siber, mulai dari artikel, gambar, komentar, suara, video, hingga unggahan di berbagai fitur interaktif seperti blog, forum, atau kolom komentar pembaca.

2. Menjaga Akurasi dan Keberimbangan: Prinsip Verifikasi Berita

Integritas sebuah berita sangat bergantung pada kebenarannya. Oleh karena itu, prinsip utama dalam pemberitaan media siber adalah setiap berita harus melalui proses verifikasi.

Khusus untuk berita yang berpotensi merugikan pihak lain, verifikasi tidak bisa ditawar. Verifikasi wajib dilakukan pada berita yang sama atau segera setelahnya untuk memastikan akurasi dan memenuhi prinsip keberimbangan yang menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak yang diberitakan.

Meski begitu, ada pengecualian dalam situasi yang sangat mendesak, yaitu jika:

  • Berita tersebut benar-benar memuat kepentingan publik yang bersifat urgen dan memerlukan publikasi segera.
  • Sumber berita pertama adalah pihak yang identitasnya jelas disebutkan, kredibel, dan kompeten di bidangnya.
  • Pihak atau subjek berita yang seharusnya dimintai konfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau sulit/tidak dapat diwawancarai.
  • Media secara transparan memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih dalam proses verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan sesegera mungkin. Penjelasan ini biasanya dimuat di bagian akhir berita, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring, misalnya (Berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut).

Setelah memuat berita dalam kondisi pengecualian tersebut, media siber WAJIB terus berupaya melakukan verifikasi. Hasil verifikasi yang didapatkan kemudian harus segera dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) yang ditautkan pada berita awal yang belum terverifikasi. Ini memastikan publik mendapatkan informasi yang paling lengkap dan teruji.

3. Mengelola Isi Buatan Pengguna (UGC) dengan Bertanggung Jawab

Fitur interaktif yang memungkinkan pengguna berkontribusi konten (UGC) adalah kekayaan media siber, namun juga memerlukan pengelolaan yang cermat. Media siber memiliki tanggung jawab untuk:

  • Transparansi Aturan: Wajib mencantumkan syarat dan ketentuan (terms and conditions) mengenai UGC secara jelas dan mudah diakses, memastikan aturan tersebut tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Akuntabilitas Pengguna: Mewajibkan pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan log-in sebelum mempublikasikan UGC. Aturan detail mengenai sistem log-in akan diatur lebih lanjut.
  • Komitmen Pengguna: Dalam proses registrasi, media siber harus memperoleh persetujuan tertulis dari pengguna bahwa UGC yang mereka publikasikan:
    • Bebas dari kebohongan, fitnah, konten sadis, dan cabul.
    • Tidak mengandung prasangka dan kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan kekerasan.
    • Bebas dari diskriminasi berdasar jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat kelompok rentan (orang lemah, miskin, sakit, difabel mental/fisik).
  • Wewenang Redaksi: Media siber memiliki hak penuh (kewenangan mutlak) untuk mengedit atau menghapus UGC yang terbukti melanggar ketentuan di atas.
  • Mekanisme Pengaduan: Wajib menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses pengguna untuk melaporkan UGC yang dinilai melanggar aturan.
  • Tindakan Koreksi Cepat: Wajib segera menyunting, menghapus, atau melakukan tindakan koreksi lain terhadap UGC yang dilaporkan dan melanggar aturan, sesegera mungkin secara proporsional, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah pengaduan diterima.

Perlindungan dan Tanggung Jawab: Jika media siber telah memenuhi semua kewajiban di atas (aturan jelas, registrasi, persetujuan, mekanisme pengaduan, dan tindakan koreksi cepat), mereka tidak dibebani tanggung jawab hukum atas masalah yang timbul akibat pemuatan UGC yang melanggar aturan oleh pengguna. Namun, media siber menanggung tanggung jawab atas UGC yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu 2×24 jam terlampaui.

4. Menjamin Hak Koreksi dan Hak Jawab Publik

Media siber wajib menghormati hak publik untuk mendapatkan koreksi atau memberikan hak jawab terhadap berita yang dinilai keliru atau merugikan. Pelaksanaan ralat, koreksi, dan hak jawab ini mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Penting untuk dicatat:

  • Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita asli yang diperbaiki atau diberi hak jawab.
  • Setiap pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatannya.

Dalam kasus penyebarluasan berita (sindikasi) oleh media siber lain:

  • Media siber pembuat berita asli bertanggung jawab hanya atas berita yang dipublikasikan di platformnya atau di bawah otoritas teknisnya.
  • Jika media siber sumber melakukan koreksi berita, media siber lain yang mengutip berita tersebut juga wajib melakukan koreksi yang sama.
  • Media siber yang menyebarluaskan berita dari sumber lain dan tidak melakukan koreksi sesuai yang dilakukan oleh media sumber, bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi hukum dari berita yang tidak dikoreksinya tersebut.

Konsekuensi hukum bagi media siber yang tidak melayani hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers bisa berupa sanksi denda pidana hingga Rp500.000.000.

5. Prinsip Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan memiliki jejak digital. Oleh karena itu, berita tidak boleh dicabut hanya karena adanya permintaan atau tekanan dari pihak luar redaksi (sensor).

Pencabutan berita hanya diperbolehkan untuk alasan-alasan yang sangat sensitif, seperti terkait masalah SARA, kesusilaan, demi masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Jika media siber sumber mencabut beritanya, media siber lain yang mengutip berita tersebut wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal. Setiap pencabutan berita juga wajib disertai dengan alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

6. Batas Tegas Antara Berita dan Iklan

Kredibilitas media bergantung pada kejujurannya kepada publik. Media siber wajib membedakan secara tegas mana yang merupakan produk jurnalistik (berita/artikel) dan mana yang merupakan iklan.

Setiap konten (berita, artikel, atau isi lainnya) yang merupakan iklan atau konten berbayar (seperti advertorial) wajib mencantumkan keterangan yang jelas bahwa konten tersebut adalah iklan, misalnya dengan label ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau keterangan lain yang mudah dipahami pembaca.

7. Menghormati Hak Cipta

Media siber, seperti entitas kreatif lainnya, wajib menghormati hak cipta terhadap karya-karya yang dipublikasikan di platform mereka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Aksesibilitas Pedoman

Sebagai bentuk transparansi dan komitmen pada profesionalisme, setiap media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di platform mereka secara terang dan jelas, agar mudah diakses oleh pembaca, narasumber, dan pihak berkepentingan lainnya.

9. Penyelesaian Sengketa

Apabila timbul sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini, penilaian akhir dan penyelesaiannya akan dilakukan oleh Dewan Pers. Ini menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga mediasi dan arbitrase yang memiliki otoritas dalam menafsirkan dan menerapkan pedoman ini.

Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012, menjadi landasan penting bagi praktik jurnalisme siber yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia, demi menjaga kualitas informasi dan memperkuat ruang publik yang sehat.


Strengthening the Pillars of Digital Democracy: Online Media Reporting Guidelines in Indonesia

Freedom of opinion, freedom of expression, and freedom of the press are fundamental human rights protected by Pancasila, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, and the Universal Declaration of Human Rights by the UN. The presence of online media in Indonesia is also an integral part of this freedom of opinion, expression, and the press.  

However, its fast-paced and interactive nature presents unique challenges. To ensure that the management of online media can be carried out professionally, fulfilling its functions, rights, and obligations in accordance with Law Number 40 of 1999 concerning the Press and the Journalistic Code of Ethics, clear guidelines are necessary. For this reason, the Press Council, together with press organizations, online media managers, and the public, collaborated to develop the Online Media Reporting Guidelines. These guidelines serve as an important reference for responsible and quality online journalism.  

Let’s delve deeper into the crucial points within these guidelines:

1. Understanding the Scope of Online Media

These guidelines specifically apply to Online Media (Media Siber), which are defined as all forms of media that utilize the internet platform, conduct journalistic activities, and meet the requirements stipulated by the Press Law and the Press Company Standards set by the Press Council.

Furthermore, these guidelines also address the aspect of User Generated Content (UGC). This encompasses all content created and/or published directly by users of online media, including but not limited to articles, images, comments, audio, video, and various forms of uploads attached to online media features such as blogs, forums, reader or viewer comments, and other forms.

2. Ensuring Accuracy and Balance: The Principle of News Verification

The integrity of news heavily depends on its truthfulness. Therefore, the primary principle in online media reporting is that every piece of news must go through a verification process.

Especially for news that could potentially harm others, verification is non-negotiable. Verification must be carried out for the same news item or immediately thereafter to ensure accuracy and fulfill the principle of balance, which upholds fairness for all parties reported on.

Nevertheless, exceptions are allowed in truly urgent situations, provided that:

  • The news genuinely contains public interest that is urgent and requires immediate publication.
  • The primary news source is a party whose identity is clearly stated, credible, and competent in their field.
  • The party or subject of the news who should be confirmed is either unknown or difficult/impossible to interview.
  • The media transparently provides an explanation to the reader that the news still requires further verification, which will be pursued as soon as possible. This explanation is typically included at the end of the news item, in parentheses and italicized, e.g., (This news item still requires further verification).

After publishing news under these exceptional conditions, the online media IS OBLIGATED to continue efforts to verify. Once verification results are obtained, they must be immediately included in an updated news item, linked to the original unverified news. This ensures the public receives the most complete and verified information.

3. Managing User Generated Content (UGC) Responsibly

Interactive features that allow users to contribute content (UGC) are a valuable asset of online media but require careful management. Online media have the responsibility to:

  • Rule Transparency: Must clearly and easily display terms and conditions regarding UGC, ensuring these rules do not contradict the Press Law and the Journalistic Code of Ethics.
  • User Accountability: Must require users to register for membership and log in before publishing any form of UGC. Detailed rules regarding the login system will be further regulated.
  • User Agreement: During registration, online media must obtain written consent from users stating that the UGC they publish:
    • Does not contain false, libelous, sadistic, or obscene content.
    • Does not contain content related to prejudice and hatred based on ethnicity, religion, race, and intergroup relations (SARA), and does not incite violence.
    • Does not contain discriminatory content based on gender and language differences, and does not demean the dignity of the weak, poor, sick, mentally disabled, or physically disabled.  
  • Editorial Authority: Online media have absolute authority to edit or delete UGC that contradicts the points above.
  • Complaint Mechanism: Must provide an easy-to-access complaint mechanism for users to report UGC deemed to violate the rules.
  • Prompt Corrective Action: Must immediately edit, delete, or take other corrective actions regarding reported UGC that violates the rules, proportionally and as soon as possible, but no later than 2×24 hours after the complaint is received.

Protection and Responsibility: If online media have fulfilled all the above obligations (clear rules, registration, agreement, complaint mechanism, and prompt corrective action), they are not burdened with responsibility for problems arising from the publication of rule-violating UGC by users. However, online media bear responsibility for reported UGC if they fail to take corrective action after the 2×24 hour deadline has passed.

4. Ensuring the Public’s Right to Correction and Reply

Online media are obligated to respect the public’s right to obtain corrections or provide a right of reply to news deemed inaccurate or harmful. The implementation of errata, corrections, and the right of reply refers to the Press Law, the Journalistic Code of Ethics, and the Right of Reply Guidelines established by the Press Council.

It is important to note:

  • Every errata, correction, or right of reply must be linked to the original news item that is being corrected or responded to.
  • The time of publication of the errata, correction, or right of reply must be included in each respective item.

In cases of news dissemination (syndication) by other online media:

  • The originating online media is responsible only for the news published on its own platform or under its technical authority.
  • If the source online media corrects a news item, other online media that quoted that news item are also obligated to make the same correction.
  • Online media that disseminate news from another source and fail to make corrections as done by the original source media bear full responsibility for all legal consequences arising from the uncorrected news item.

The legal consequence for online media that fail to provide a right of reply according to the Press Law can be a criminal fine of up to IDR 500,000,000 (Five Hundred Million Rupiah).

5. Principles of News Retraction

News that has been published leaves a digital footprint. Therefore, news cannot be retracted simply due to pressure or requests from external parties (censorship).

News retraction is only permitted for highly sensitive reasons, such as issues related to SARA, decency, the future of children, the traumatic experience of victims, or based on other specific considerations determined by the Press Council.

If the source online media retracts its news, other online media that quoted that news are obligated to follow suit by retracting the quoted news from the original source. Every news retraction must also be accompanied by a clear reason and announced to the public.

6. Clear Distinction Between News and Advertising

The credibility of media depends on its honesty with the public. Online media must clearly distinguish between journalistic products (news/articles) and advertising.

Every piece of content (news, article, or other content) that is an advertisement or sponsored content (such as advertorials) must include a clear label indicating that the content is advertising, such as ‘advertorial’, ‘iklan’ (advertisement), ‘ads’, ‘sponsored’, or other easily understandable labels.

7. Respecting Copyright

Online media, like other creative entities, must respect copyright for works published on their platforms, in accordance with applicable laws and regulations.

8. Accessibility of Guidelines

As a form of transparency and commitment to professionalism, every online media platform must display these Online Media Reporting Guidelines clearly and accessibly on their platform, making them easy for readers, sources, and other stakeholders to find.

9. Dispute Resolution

Should disputes arise regarding the implementation of these Online Media Reporting Guidelines, the final assessment and resolution will be handled by the Press Council. This positions the Press Council as a mediation and arbitration body with authority in interpreting and applying these guidelines.

These guidelines were signed by the Press Council and the press community in Jakarta on February 3, 2012, becoming a crucial foundation for professional and responsible online journalism practice in Indonesia, aiming to maintain the quality of information and strengthen a healthy public sphere.