Pacitanku.com, PACITAN – Upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (benur) ilegal berhasil digagalkan berkat operasi gabungan antara Kepolisian Resor (Polres) Pacitan dan TNI Angkatan Laut (AL).
Dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Pacitan pada Rabu (28/5/2025), sedikitnya 27.000 ekor benur siap kirim telah diamankan, berikut dua orang tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di wilayah Kecamatan Pacitan.
“Kedua tersangka berinisial I (45 tahun) dan AS (42) ditangkap petugas gabungan di Kecamatan Pacitan saat mengendarai kendaraan,”ujar AKBP Ayub kepada awak media.
Penangkapan tersebut, yang terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, berlokasi di tepi Jalan Raya KH. Maghribi, Desa Mentoro, tepatnya di sebelah timur “Perempatan Mentoro”.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti signifikan.
“Kemudian kami amankan barang bukti benih lobster sebanyak 139 kantong plastik transparan, dengan jumlah total 27.650 ekor benih, yang disimpan di dalam lima boks styrofoam,” rinci Kapolres.
Menurut kronologi kejadian, keberhasilan operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan sigap oleh Tim Resmob Polres Pacitan bersama Tim Intel Lanal Pacitan.
Para tersangka kedapatan membawa puluhan ribu benur tersebut menggunakan kendaraan roda empat Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL.
Diduga kuat, benur-benur tersebut akan diserahkan kepada pihak lain untuk selanjutnya diselundupkan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, ini terancam hukuman berat.
Mereka dijerat dengan Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Perikanan.
Pasal tersebut mengatur tentang pengelolaan perikanan tanpa dilengkapi perizinan berusaha serta larangan memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan.
“Untuk pemilik benih bening lobster ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim Resmob dan penyidik Unit Tipidsus Polres Pacitan,”pungkas Kapolres.
Video Penyelundupan Puluhan Ribu Benur di Pacitan TERBONGKAR, Pelaku Tak Berkutik!