Soroti Rendahnya Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Pacitan Ajak Pengusaha Konstruksi Patuhi Aturan

oleh -128 Dilihat
PENTINGNYA PERLINDUNGAN. BPJS Ketenagakerjaan Pacitan kumpulkan pengusaha jasa konstruksi di Hotel Srikandi, Senin (5/5/2025), bahas pentingnya perlindungan pekerja proyek. Foto oleh Sulthan Shalahuddin/Pacitanku.com.

Pacitanku.com, PACITAN – Tingkat perlindungan pekerja di sektor jasa konstruksi di Kabupaten Pacitan masih menjadi perhatian.

Untuk mendorong peningkatan kepesertaan dan kepatuhan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pacitan menggelar acara customer gathering bersama para pelaku usaha di sektor ini pada Senin (5/5/2025).

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Srikandi, Pacitan, acara ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan konstruksi lokal yang telah menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pacitan, Suparlan.

Melalui customer gathering ini, BPJS Ketenagakerjaan Pacitan berharap kesadaran pengusaha konstruksi meningkat, mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih aman, tertib administrasi, dan memastikan seluruh pekerja konstruksi di Pacitan terlindungi sesuai regulasi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Sultan, dalam sambutannya mengungkapkan data yang menunjukkan rendahnya cakupan perlindungan.

Dari total sekitar 387.000 pekerja di Pacitan, baru sekitar 62.000 atau sekitar 16 persen yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Angka ini mencakup sekitar 41.000 dari sektor Penerima Upah (pekerja dengan gaji rutin), 7.800 dari sektor Jasa Konstruksi, dan sisanya dari sektor Bukan Penerima Upah (pekerja di sektor informal atau mandiri).

“Dari total data yang kami miliki, baru sekitar 16 persen pekerja yang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih banyak pekerja yang belum terlindungi,”jelas Sultan.

Khusus untuk sektor konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi, Sultan secara khusus mengajak perusahaan-perusahaan untuk lebih proaktif mendaftarkan pekerjanya sejak awal proyek dimulai.

Keterlambatan pendaftaran berakibat fatal karena jaminan sosial tidak bisa meng-cover jika terjadi kecelakaan sebelum pekerja terdaftar.

“Selama ini banyak yang baru mendaftar saat proyek selesai. Sehingga ketika terjadi kecelakaan saat proyek berjalan, pekerja belum terlindungi. Harapannya, setelah acara ini para pelaku usaha jasa konstruksi bisa lebih tertib sesuai aturan,”jelasnya.

Dukungan penuh datang dari Kepala Dinas PUPR Pacitan, Suparlan. Ia sepakat bahwa perlindungan bagi pekerja konstruksi hukumnya wajib mengingat risiko pekerjaan yang tinggi.

“Kami sangat mendukung, dan mendorong para penyedia jasa untuk tertib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi iurannya relatif ringan karena hanya dibayarkan selama proyek berlangsung. Ini menguntungkan semua pihak,”ujar Suparlan.

Sultan juga memaparkan kembali manfaat signifikan yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK menanggung seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas hingga sembuh, sementara JKM memberikan santunan dalam jumlah besar kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia.

Selain pekerja proyek, Sultan juga mengingatkan bahwa karyawan tetap perusahaan wajib terdaftar. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti jika ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini.

“Banyak dari yang hadir adalah perwakilan perusahaan. Pastikan karyawan di tempat kerja kalian sudah ter-cover. Kalau belum, sampaikan ke kami, nanti akan kami bantu komunikasikan,”pungkasnya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.