Pacitanku.com, JAKARTA — Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan memiliki tujuh unit bisnis utama yang bersifat wajib untuk dijalankan. Unit-unit bisnis ini merupakan fondasi penting dalam ekosistem yang dirancang untuk Kopdes Merah Putih.
Dalam acara kick off dan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Kopdes Merah Putih, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantoro menjelaskan secara detail mengenai hal ini.
“Ketujuh jenis unit usaha ini bersifat wajib sebagai bagian dari ekosistem Kopdes Merah Putih. Di luar unit wajib ini, koperasi desa dipersilakan untuk mengembangkan potensi unik desa atau kelurahan sesuai dengan karakteristik dan sumber daya yang dimiliki,”ujarnya, baru-baru ini.
Baca juga: Gebrak Ekonomi Desa! Inpres Terbit, 80.000 Koperasi Merah Putih Siap Bersemi di Seluruh Negeri
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 secara eksplisit mencantumkan tujuh jenis unit bisnis yang harus hadir dan menjadi bagian integral dari setiap Koperasi Desa Merah Putih.
“Menurut pemahaman kami, ini adalah amanat langsung dari Bapak Presiden bahwa ketujuh unit usaha ini wajib ada dan dijalankan oleh koperasi desa,”imbuhnya menekankan.
Adapun ketujuh jenis usaha yang menjadi pilar wajib dalam Kopdes Merah Putih adalah: Penyediaan Sembako, Layanan Kesehatan, Fasilitas Simpan Pinjam, Cold Storage (gudang pendingin), Logistik Desa, Layanan Digital, dan Unit Usaha yang Sesuai dengan Potensi Lokal masing-masing desa.
Keberadaan unit-unit usaha ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.