Pacitanku.com, PACITAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pacitan mengecam keras tindakan represif aparat keamanan dalam mengawal aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.
Tindakan brutal yang terekam dalam laporan media dan video viral di media sosial tersebut dinilai telah mencoreng wajah demokrasi Indonesia.
Ketua DPC GMNI Pacitan, Febri Firdiansyah, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan kekerasan yang dilakukan aparat.
“Kami sangat menyayangkan aksi pengamanan massa yang masih menggunakan kekerasan, hingga menimbulkan korban luka. Ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak demokrasi yang dijamin undang-undang,”katanya, Kamis (27/3/2025).
Dalam beberapa laporan media dan video yang tersebar luas di media sosial, terlihat jelas aksi kekerasan yang dilakukan aparat terhadap massa mahasiswa.
Mulai dari pemukulan, tendangan, hingga pengeroyokan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penindasan terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh hukum.
“Kami mengecam keras tindakan ngawur dan brutal yang terjadi di beberapa wilayah. Perlu diingat bahwa aksi demonstrasi dilindungi oleh undang-undang sebagai negara demokrasi,” tegas Febri.
Febri merujuk pada beberapa pasal dalam undang-undang yang menjamin hak demonstrasi, seperti Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.
GMNI Pacitan mendesak aparat keamanan untuk segera menghentikan tindakan kekerasan dan mengedepankan pendekatan dialogis dalam mengawal aksi demonstrasi.
Mereka juga meminta agar pemerintah melakukan investigasi terhadap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Apapun tema yang diangkat oleh mahasiswa, berikan mereka ruang untuk menyampaikan aspirasi. Jangan justru bertindak represif. Pendekatan humanis dan komunikasi yang baik harus diutamakan oleh aparat dalam menangani massa aksi,”pungkasnya.