Pacitanku.com, PACITAN – Aparat kepolisian bersama dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.635.03 Purworejo, Kecamatan Pacitan pada Selasa (9/7/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidak bersama tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam pengisian BBM.
Sidak dilakukan untuk memastikan secara langsung praktik pengisian bahan bakar yang sering dilakukan dalam modus untuk menimbun BBM.
Unit Reskrim Polres Pacitan bersama dengan analis Perdagangan dari Dinas Perdagangan dan Ketahanan Pangan serta analis kebijakan dari Bagian Perekokomian Sekretariat Daerah Pacitan mendatangi manajemen SPBU dan memeriksa dokumen-dokumen pengisian BBM.
Sebagaimana diketahui bersama, jika masyarakat ingin mengisi BBM diluar kebutuhan kendaraan pribadi, harus menyertakan surat rekomendasi dari desa masing masing terkait peruntukan BBM tersebut.
Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana laporan masyarakat.
Kanit II Reskrim Polres Pacitan Aiptu Hendi Kuncoro menyampaikan jika hanya terjadi kesalah pahaman saat proses pengisian bahan bakar, sehingga terkesan mengistimewakan satu pihak.
“Setelah kami telusuri dan periksa berkas-berkasnya, tidak ditemukan pelanggaran. Mungkin terdapat kesalahpahaman saat terjadi antrian panjang, diakibatkan ada yang mengisi bahan bakar lebih banyak,”katanya.
Lebih lanjut, Aiptu Hendi juga menyarankan supaya manajemen bisa mendahulukan pelanggan kebutuhan pribadi terlebih dahulu supaya tidak terlalu lama antri. Atau bisa lebih bijak melihat sikon saat terjadi antrian panjang.
Hendi menambahkan, agas pihak SPBU bisa lebih ketat kepada pembeli yang mebawa surat rekomendasi. Guna mengantisipasi temuan yang bisajadi merugikan di kemudian hari.
“Saran kami juga pihak SPBU lebih ketat, kalau perlu selalu berkomunikasi dengan kades atau pihak yang memberikan rekomendasi supaya stok tetap terjaga dan tidak menjadi salah paham dengan masyarakat,”paparnya.
Sementara, perwakilan manajemen SPBU Purworejo, Afian dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan selalu menaati peraturan yang berlaku. Terkait keluhan masyarakat, ia dan manajemen SPBU akan melalukan evaluasi secepatnya.
“Tidak ada mas (pelanggaran). Kami selalu berusaha menaati peraturan yang berlaku, termasuk yang jadi keluhan masyarakat. Tapi kami berterima kasih dan akan segera lakukan evaluasi,”ujarnya.
Peraturan yang dimaksud, kata Afian, seperti memakai barcode untuk pembelian keperluan untuk mesin selepan padi, tractor dan sejenisnya.
“Ini hampir semua desa untuk pengambilan BBM kesini untuk jenis pertalite dan biosolar, namun kita batasi setiap hari hanya 60 liter,”jelasnya.
Lebih lanjut, Afian juga memastikan untuk menindaklanjuti saran dari pihak kepolisian dan dinas terkait. Langkah yang sudah dilakukan selama ini yaitu membatasi jumlah pengambilan maksimal 60 liiter per hari untuk setiap surat rekomendasi.