KPU Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada Pacitan, Simak Besaran Gajinya

oleh -270 Dilihat
KPU Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Kamis (13/6/2024). Tak terkecuali KPU Kabupaten Pacitan.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Mei 2024. Berdasarkan aturan itu, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 baru dibuka pada 13 Juni 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, berikut adalah jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 :

  1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih : 13-17 Juni 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 13-19 Juni 2024
  3. Penelitian administrasi calon Pantarlih : 14-20 Juni 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21-23 Juni 2024
  5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
  6. Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.
  7. Masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung selama sebulan, dimulai sejak hari pelantikan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pilkada 2024 sendiri, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat seperti yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Mampu secara jasmani dan Rohani
  3. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  4. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selain syarat di atas, bagi mereka yang ingin mendaftar menjadi Pantarlih juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, seperti:

  1. Surat pendaftaran
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  5. Pas foto
  6. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  7. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  8. Surat pernyataan sehat secara Rohani
  9. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen diatas dibuat dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sebagai arsip Pantarlih. Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa

Untuk tugas dan lingkup kerja Pantarlih sendiri, jika merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap lingkungan hanya ada satu orang Pantarlih. Tugas Pantarlih sendiri seperti yang terdapat dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang mencakup:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban bagi Pantarlih yang terpilih selama Pilkada 2024 adalah:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Setiap Pantarlih sendiri, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS

Untuk Gajinya sendiri, merujuk pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1 juta per masa tugas.

Selain itu, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian dengan rincian sebagai berikut:

  1. Meninggal : Rp 36 juta per orang
  2. Cacat permanen : Rp 30,8 juta per orang
  3. Luka berat : Rp 16,5 juta per orang
  4. Luka sedang : Rp 8,25 juta per orang
  5. Bantuan biaya pemakaman : Rp 10 juta per orang

No More Posts Available.

No more pages to load.