Pemkab Pacitan Perpanjang Masa Kegiatan Belajar di Rumah Hingga Penutupan Tempat Wisata

oleh -1 Dilihat
Pantai Klayar Pacitan. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan memberlakukan perpanjangan kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah hingga Ahad (5/4/2020) mendatang. Informasi tersebut diperoleh Pacitanku.com pada Jumat (27/3/2020) berdasarkan surat edaran (SE) Bupati nomor 443/083/408.21/2020.

Surat edaran tersebut berisi tentang perpanjangan pemberlakukan kegiatan belajar mengajar di rumah, penyesuaian sistem kerja pegawai, pembatasan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, serta penutupan sementara destinasi wisata dan tempat hiburan dalam upaya pencegahan penyebaran terhadap coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pacitan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Yudi Sumbogo tersebut, Satuan Gugus Tugas (Satgas) percepatan penanganan COVID-19 mengatakan pemberlakukan kegiatan belajar mengajar dirumah sebagaimana diatur dalam surat edaran bupati nomor 443/066/408.21/2020 tanggal 16 maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19 di Kabupaten Pacitan angka 3, diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020.

Hal itu, kata Wabup dalam SE tersebut, dilakukan untuk meminimalisir potensi penyebaran COVID-19 di Kabuapten Pacitan, mengingat saat ini terkait COVID-19 di Indonesia khsusunya di Jawa Timur yang belum menunjukkan angak penurunan.

Sebelumnya, pada Senin (16/3/2020) lalu, Pemkab Pacitan menerbitkan SE, dimana salah satu poinnya adalah siswa agar melakukan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari, mulai tanggal 17 sampai 30 Maret 2020, khusun untuk ponpes, SMA/SMK sederajat dan perguruan tinggi agar pelaksanaannya berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangannya.

Selain memperpanjang KBM di rumah, Pemkab Pacitan melalui Satgas COVID-19 juga memperpanjang penutupan destinasi wisata di Pacitan dari yang semula sampai 31 Maret 2020 menjadi 5 April 2020.

“Penutupan sementara destinasi wisata dan tempat hiburan sebagaiamna diatur dalam edaran bupati Pacitan nomor 556/079/408.21/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang penutupan sementara destinasi wisata di Kabupaten Pacitan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020,”kata Yudi Sumbogo dalam SE tersebut.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut.

Surat edaran nomor 443/083/408.21/2020

Tentang

PERPANJANGAN PEMBERLAKUKAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI RUMAH,
PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI, PEMBATASAN KEGIATAN
KEAGAMAAN DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN, SERTA
PENUTUPAN SEMENTARA DESTINASI WISATA DAN TEMPAT HIBURAN
DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN TERHADAP
CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI KABUPATEN PACITAN

Memperhatikan perkembangan saat ini terkait virus corona (Covid-19) di Indonesia khsusunya di Jawa Timur yang belum menunjukkan angak penurunan, maka untuk meminimalisir potensi penyebaan covid -19 di Kabuapten Pacitan perl u diperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Pemberlakukan kegiatan belajar mengajar dirumah sebagaimana diatur dalam surat edaran bupati nomor 443/066/408.21/2020 tanggal 16 maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19 di Kabupaten Pacitan angka 3, diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020.
  2. Penyesuaian sistem kerja pegawai sebagaiamna diatur dalam edaran bupati Pacitan nomor 800/075/408.21/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang penyesauan sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020.
  3. Pembatasan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan senagaiaman diatur dalam edaran Bupati nomor 440/076/408.21/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang peningkatan keawaspadaan terhadap COVID-19 dalam bidang kagamaan dan hubungan sosial kemasyarakat diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020
  4. Penutupan sementara destinasi wisata dan tempat hiburan sebagaimana diatur dalam edaran bupati Pacitan nomor 556/079/408.21/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang penutupan sementara destinasi wisata di Kabupaten Pacitan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020.
  5. Agar kepala perangkat daerah terkait dan camat menyampaikan surat edaran ini kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat.
  6. Surat edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaanya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Wakil Bupati Pacitan

TTD

Yudi Sumbogo