Bupati Pacitan akan Menghadap Gubernur Selesaikan Persoalan Benur

oleh -0 Dilihat
Nelayan di Pacitan menggelar aksi damai persoalan benur di Pacitan. (Foto: Rachma/Pacitanku CJ)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indartato berencana akan menghadap Gubernur Jawa Timur untuk menyelesaikan penanganan kasus penangkapan bayi lobster (benur) di Pacitan. Hal itu dikatakan Indartato ketika berdialog dengan perwakilan nelayan yang menggelar aksi di komplek UPT Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim di Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Selasa (24/4/2018).

“Besok Kamis (26/4/2018-red) saya akan menghadap Pak Gubernur serta ke Dinas Kelautan Provinsi untuk melaporkan kondisi nyata di Pacitan, monggo untuk nelayan yang ikut, kita semua berharap akan ada solusi secepatnya,”katanya.

Saat berdialog, Indartato juga mengapresiasi tuntutan penghentian penangkapan benur oleh kelompok nelayan, walaupun urusan kelautan bukan lagi wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Pacitan, ia akan memfasilitasi keinginan nelayan.

Memang, kata Indartato, penyelesaian permasalahan tersebut bukan perkara mudah. Sehingga, dia berharap Dinas Kelautan Perikanan Jawa Timur ikut cawe-cawe.

Sementara, Kasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan DKP Jatim Nunut Wijajanto menyatakan bahwa pelarangan benur tersebut dilakukan agar sumber daya kelautan terus lestari. Terkait keinginan nelayan, ia menjelaskan ada proses yang harus dilalui untuk menindak pelaku kejahatan perikanan.

“Kami telah berkoordinasi dengan forum tindak pidana perikanan. Aspirasi dari wilayah Banyuwangi sampai perbatasan Jawa Tengah sama,” ucap dia.

Kapolres Pacitan, AKBP Setyo Koes Heriyatno menambahkan hingga saat ini pihaknya tetap tegas menindak penangkapan benur.

Baca juga: Pemkab akan Dampingi Nelayan Pacitan Agar tak Lakukan Penangkapan Benur

Tentu saja, aparat penegak hukum juga ikut berharap permasalahan dapat dituntaskan tanpa menyisakan konflik.

“Saya kira semua instansi baik TNI, Polri, maupun instansi pemerintah lain sepakat dan mendukung penuh penyelesaian masalah benur ini, aktifitas penangkapan benur ilegal.

Menurut Setyo, hampir setiap bulan pihaknya melakukan penegakan hukum, baik secara langsung dilapangan berupa penangkapan pelaku maupun koordinasi dengan pemerintah kabupaten.

“Penanganan rumpon telah dibahas bersama pemerintah daerah. Permasalahan kompleks. Jangan sampai menimbulkan konflik yang lain. Cari solusi yang benar-benar valid dan tuntas,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, ratusan nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Anti Penangkapan Benur (KNAPB) menggelar aksi damai meminta pemerintah memberikan tindakan tegas bagi penangkap bayi lobster atau benur pada Selasa (24/4/2018). Aksi tersebut digelar sebagai penolakan terhadap masih maraknya penangkapan benur di perairan Pacitan.

Baca juga: Ratusan Nelayan Pacitan Desak Pemerintah Tindak Tegas Penangkap Benur

Dalam aksi damai yang digelar di Kantor Bupati Pacitan dan di UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pacitan tersebut, para peserta aksi sejumlah spanduk dan poster bertuliskan “save baby lobster, tegakan hukum dan basmi kapitalisme.”

Usai menggelar aksi, massa dan pemerintah setempat menandatangani kesepakatan untuk secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.

Sebagai informasi, larangan penangkapan benur lobster sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap orang dilarang menangkap lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur. (RAPP002)