Program Fiqh dan Ushul Fiqh Pondok Tremas Pacitan Diresmikan Pemerintah

oleh -5 Dilihat

Pacitanku.com, JOMBANG – Pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah meresmikan legalitas Ma’had Aly sebagai perguruan tinggi khas pesantren, Senin (30/5) bertempat di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur.  Salah satu yang diresmikan tersebut adalah Ma’had Aly At-Tarmasi, Pondok Pesantren Tremas, Arjosari, Kabupaten Pacitan dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu).

Legalitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly. Legalitas ini juga menjadikan Ma’had Aly setara dengan Perguruan Tinggi Islam dan Umum.

“Hari ini kita me-launching 13 pendirian Ma’had Aly secara formal. Ingin kami tegaskan bahwa Ma’had Aly adalah perguruan tinggi keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren,” kata Lukman, sebagaimana dilansir Pacitanku.com dari laman Kemenag.

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan bahwa PMA tersebut tidak saja memastikan legalitas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional, melainkan juga memperjelas kesungguhan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan Ma’had Aly setara dan semartabat dengan lembaga pendidikan tinggi agama dan lembaga pendidikan tinggi umum. “Baik dalam pengakuan, status, lulusan, maupun perhatian Pemerintah terhadap keberlangsungan dan pengembangannya,” jelasnya.

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pemberian surat izin ini merupakan bentuk pengakuan yang memastikan legalitas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional. Ke depan, Kementerian Agama akan terus memberikan afirmasi, tidak hanya pada aspek regulasi tapi juga fasilitasi dalam bentuk anggaran dan lainnya. 


“Kami awalnya merencanakan untuk menganggarkan setiap Ma’had Aly sebesar Rp1 miliar. Tapi karena ada pengurangan anggaran,  insya Allah separuhnya. Ini di tahun pertama (setelah keluarnya SK). Semoga untuk tahun berikutnya bisa lebih dari itu,” kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, salah satu capaian monumental Kementerian Agama di bawah pimpinan Menag Lukman adalah mewujudkan proses revitalisasi Ma’had Aly sebagai lembaga pendidikan formal. Hal ini bertujuan untuk lebih mengarusutamakan peran pesantren dalam kehidupan keberagamaan umat Islam di Indonesia. “Kalau di Mesir Hasan Hanafi misalnya menulis buku Minal Aqidah ilats-Tsaurah, maka mungkin nanti dari Mahad Aly akan lahir penulis buku  Minat-Turats al-Ashily al-Indonesia ila ats-Tsaurah al-Fikril al-‘alamy,” ujar Kamaruddin.

Selain Mahad Aly pondok Tremas, ke -12 Ma’had Aly yang telah mengantongi izin pendirian dan nomor statistik tersebut, yaitu:

1)  Ma’had Aly Saidusshiddiqiyyah, Pondok Pesantren As-Shiddiqiyah Kebon Jeruk (DKI Jakarta)dengan program takhasus (spesialisasi) “Sejarah dan Peradaban Islam” (Tarikh Islami wa Tsaqafatuhu);

2) Ma’had Aly Syekh Ibrahim Al Jambi, Pondok Pesantren Al As’ad Kota Jambi (Jambi), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

3) Ma’had Aly Sumatera Thawalib Parabek, Pondok Pesantren Sumatera Thawalib Parabek, Agam (Sumatera Barat), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);




4) Ma’had Aly MUDI Mesjid Raya, Pondok PesantrenMa’hadul ‘Ulum Ad Diniyyah Al Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya, Bireun (Aceh), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

5) Ma’had Aly As’adiyah, Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang (Sulsel), dengan program takhasus “Tafsir dan Ilmu Tafsir” (Tafsir wa Ulumuhu);

6) Ma’had Aly Rasyidiyah Khalidiyah, Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai (Kalsel), dengan program takhasus “Aqidah dan Filsafat Islam” (Aqidah wa Falsafatuhu);

7) Ma’had Aly salafiyah Syafi’iyah, Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo (Jatim), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

8) Ma’had Aly Hasyim Al-Asy’ary, Pondok PesantrenTebuireng Jombang (Jatim), dengan program takhasus “Hadits dan Ilmu Hadits” (Hadits wa Ulumuhu);

9) Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh, Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen Pati (Jateng), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

10) Ma’had Aly PP Iqna ath-Thalibin, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang Rembang (Jateng),dengan program takhasus “Tasawwuf dan Tarekat” (Tashawwuf wa Thariqatuhu);

11) Ma’had Aly Al Hikamussalafiyah, Pondok Pesantren Madrasah Hikamussalafiyah (MHS)Cirebon (Jabar), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu); dan

12) Ma’had Aly Miftahul Huda, Pondok PesantrenManonjaya Ciamis (Jabar), dengan program takhasus “Aqidah dan FIlsafat Islam” (Aqidah wa Falsafatuhu).