Ketua KPU Pacitan: Pemilu 2024 Pertama Kalinya Digelar Serentak Dalam Satu Tahun

oleh -0 Dilihat
Ketua KPU Pacitan 2019-2024 Sulis Styorini

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Sulis Styorini menyebut pertama kalinya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar serentak dalam satu tahun, dari Pemilihan Presiden hingga Pemilihan Kepala Daerah.

“Mungkin perlu dipahami juga oleh warga masyarakat, terutama di Pacitan ya, bahwa Pemilu serentak 2024 dan Pemilihan serentak 2024 pertama kalinya ini dilaksanakan dalam satu tahun, namun pelaksanaannya berbeda (waktunya),”kata perempuan yang akrab disapa Rini ini saat berbincang dalam program Podcast Kertas Kosong Pacitanku TV yang tayang perdana pada Rabu (20/7/2022).

Lebih lanjut, Rini mengungkapkan perbedaan waktu dua agenda demokrasi terbesar di Indonesia itu dilaksanakan pada bulan Februari dan November 2024.

“Artinya Pemilu 2024 ini untuk Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan di 14 Februari 2024. Kemudian ada lagi, Pemilihan serentak 2024 terdiri dari dua, untuk pemilihan Gubernur Wakil gubernur dan juga Pemilihan Bupati Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota Wakil walikota itu dilaksanakan di tahun yang sama, yakni 27 November 2024,”jelasnya.

Meski berbeda waktu pelaksanaannya, Rini menyebut aka nada tahapan dari dua agenda besar tersebut yang saling beririsan.

“Walaupun demikian, ada tahapan-tahapan yang saling beririsan, artinya kita belum selesai untuk tahapan Pemilunya, tapi kita udah mulai untuk tahapan Pemilihannya (Kepala Daerah),”tandasnya.

Sebagai contoh, Ketika pelaksanaan Pilkada dilaksanakan di bulan November 2024, maka di awal-awal tahun sudah mulai tahapannya. “Di pilegnya kita pada masa kampanye, kita memulai untuk tahapan pemilihan serentak (Pilkada),”tandasnya.

Selain itu khusus untuk tahapan Pemilu 2024, Rini mengungkapkan ada yang sedikit berbeda dari pelaksanaan kampanyenya.

“Pemilu 2024 ini sedikit berbeda, tahapan kampanye ini memang dirancang 120 hari, kemudian setelah proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi 90 hari, dan akhirnya di dalam tahapan ini jadi 75 hari setelah tas pembicaraan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR RI,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.