Masa Jabatan Komisioner KPU Pacitan Selesai Saat Masih Ada Tahapan Pemilu, Ketua KPU Pacitan Harapkan Ada Terobosan Positif

oleh -17 Dilihat
Ketua KPU Pacitan 2019-2024 Sulis Styorini

Pacitanku.com, PACITAN – Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan periode 2019-2024 akan berakhir pada 13 Juni 2024. Padahal saat itu masih ada sejumlah tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, termasuk jika ada Pemilihan Presiden (Pilpres) putaran kedua.

Terkait hal ini, Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini berharap nanti ada terobosan positif dari pihak terkait agar semua tahapan Pemilu berjalan dengan lancar.

“Saya sendiri di KPU Pacitan sudah periode kedua, untuk periode 2019 ini Insyaallah sampai 2024, kalau sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini, akhir masa jabatan kami untuk KPU Pacitan itu 13 Juni 2024, jadi kami sampai pada selesainya pada tahapan Pemilu Legislatif,”kata perempuan yang akrab disapa Rini ini saat berbincang dalam program Podcast Kertas Kosong bersama Pacitanku TV yang tayang pada Rabu (20/7/2022) malam WIB.

Sehingga, Rini mengungkapkan jika nanti ada pilpres putaran kedua, yang melaksanakan prosesnya bukan komisioner KPU Pacitan periode 2019-2024.

“Kami untuk kepengurusan untuk periode ini sampai pada pertengahan tahapan, tidak sampai akhir tahapan,”tandasnya.

Kondisi tersebut, kata Rini, saat ini menjadi pemikiran dari KPU RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Itu yang saat ini menajdi hal yang menjadi pemikiran KPU RI dan DPR dan  banyak pihak yang terkait langsung dengan Pemilu ini, karena di beberapa provinsi itu ada beberapa KPU yang akhir masa jabatannya itu berada di tengah-tengah proses atau tahapan,”jelas Rini.

“Mudah-mudahan nanti ada terobosan yang positif agar semua berjalan dengan lancar,”pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemilu serentak akan digelar Rabu (14/2/2022).

Berikut tahapan lengkap Pemilu 2024

Putaran 1

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023, Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
  7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
  8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024
  9. Pemungutan dan penghitungan suara. Pemungutan suara = 14 Februari 2024, Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  10. Penetapan hasil pemilu Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
  11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota. (DPRD Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi, DPR dan DPD = 1 Oktober 2024, Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024).

Putaran 2 (jika ada)

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024
  2. Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024
  3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024
  4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024
  5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.