Apresiasi Penghapusan Tes Antigen, Sandiaga Uno: Kita Bisa Tata Ekonomi Baru Berbasis Prokes

oleh -0 Dilihat
Sandiaga Uno saat menjadi narasumber dalam kegiatan KaTa Kreatif di Pacitan pada Sabtu (12/3/2022). (Foto: Sulthan Shalahuddin)

Pacitanku.com, PACITAN – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi pemberlakuan penghapusan syarat negatif virus corona dengan tes bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara. Hal itu disampaikan Menteri yang akrab disapa Sandi ini saat workshop Kata Kreatif pada Sabtu (12/3/2022) di Pacitan.

Menurut Sandi, dengan dihapusnya syarat negatif COVID-19 tersebut, pihaiknya menemukan fakta ada peningkatan pelaku perjalanan di Indonesia.

“Kami sedang mengevaluasi hasil sementara dari kebijakan penghapusan antigen untuk perjalanan domestik, dan dari data 3 hari yang kami kumpulkan, kami mendapatkan peningkatan dari pelaku perjalanan dalam negeri sekitar 25-35 persen,”kata Sandi saat menjawab pertanyaan salah satu pewarta dalam kegiatan workshop tersebut.

Menurut dia, hal ini tentunya sangat diperlukan karena sangat strategis dalam kebangkitan ekonomi di Indonesia.

“Perusahan-perusahan penerbagan seperti Garuda, Citilink dan perusahaan lain-lain itu mengalami kesulitan selama ada ketentuan tes yang membebani pelaku perjalanan dalam negeri, nah harapan kita dengan peningkatan kita terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini saya apresiasi,”paparnya.

Menurut dia, Pacitan juga sudah banyak memiliki spot dengan aplikasi peduli lindungi. Sehingga dengan semangat baru yang didukung penghapusan syarat negative COVID-19 itu akan menata ekonomi baru Indonesia.

“Kita bisa menata ekonomi baru kita yang berbasis prokes dan digitalisasi,”tandasnya.

Namun disisi lain, Sandi menuturkan kembalinya mobilitas ini semakin meningkatkan tanggung jawab dan kehati-hatian.

“Dan juga kembalinya mobilitas ini tidak menimbulkan euforia tapi justru penuh dengan tanggung jawab dan kehati-hatian,”pungkasnya.

Sebagai informasi, mulai Selasa (8/3/2022), ,asyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin COVID-19.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto Selasa lalu.

Dalam aturan baru, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dua-tiga dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes.

Hasil tes yang dimaksud yakni PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan baru bagi itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

No More Posts Available.

No more pages to load.