Pemkab Pacitan Pastikan Stok Minyak Goreng di Pacitan Tercukupi

oleh -2 Dilihat
SIDAK. Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan Luthfi Azza Azizah saat sidak Pasar Tradisional pada Rabu (26/1/2022) di Pacitan. (Foto: Sulthan Shalahuddin)

Pacitanku.com, PACITANPemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (dulu bernama Disperindag-red) Pacitan memastikan stok minyak goreng di Kabupaten Pacitan tercukupi pasca ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp14 ribu oleh Pemerintah.

“Kalau untuk stok tidak ada masalah (tercukupi) di Pacitan, stoknya ada, hanya memang harganya masih bervariasi, karena ada memag ada mekanisme menghabiskan stok untuk pasar tradisional yang diberikan waktu satu bulan dan kedepan satu harga Rp14 ribu,”kata Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan Luthfi Azza Azizah saat sidak Pasar Tradisional pada Rabu (26/1/2022) di Pacitan.

Menurut Lutfhi, program satu harga minyak goreng sebesar Rp14 ribu yang mulai diberlakukan serentak pada Rabu (19/1/2022) dengan mekanisme subsidi akan diberikan kepada produsen dan distributornya.

“Jadi mereka (produsen dan distributor) yang akan diberikan subsidi dari pemerintah dalam hal ini melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan diberikan untuk distribusinya kepada reseller sudah bisa dijual HET Rp14 ribu. Jadi bukan pedagangnya atau masyarakatnya tetapi dari distributor,”jelasnya.

Kemudian, kata Luthfi, melalui distributor masing-masing, kemudian mereka menyalurkan sendiri bagaimana HET Rp14 ribu itu sampai ke konsumen.

Baca juga: Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng, Polres dan Pemkab Sidak Pasar Tradisional di Pacitan

Lebih lanjut, Luthfi mengatakan berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja, total kebutuhan dari jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Pacitan sebanyak 221 ribu KK, adalah sebanyak 8 juta liter per bulan.

“8 juta liter minyak goreng itu untuk kebutuhan rumah tangga, belum untuk kebutuhan UMKM atau industri membtuhkan minyak goreng, kalau industrikurang lebih 8-9 juta per bulan,”tandasnya.

Adapun terkait kendala, Luthfi mengatakan pihaknya hanya perlu waktu untuk menerapkan HET Rp14 ribu yang ditetapkan Pemerintah.

“Kendalanya hanya distribusi perlu waktu yang harga 14 ribu dari distributor yang sudah mendapatkan pembiayaan kepada reseller dan pedagang di pasar,”ujarnya.

Luthfi juga menegaskan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait kendala di lapangan seputar minyak goreng, bisa menyampaikan ke Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan.

“Nanti (aspirasi) bisa dinas perdagangan, atau bisa menyampaikan ke Wadule Pacitan, karena disitu bisa pengaduan apapun,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, Pemerintah RI mulai memberlakukan kebijakan satu harga untuk minyak goreng Rp14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.