PPKM Level 3 di Pacitan Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Pembelajaran Dapat Dilakukan Tatap Muka Terbatas

oleh -0 Dilihat
Penutupan jalur A Yani Pacitan karena penerapan PPKM. (Foto: Dok. Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menerbitkan keputusan Bupati Pacitan nomor 188.45/ 612 /KPTS/408.12/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 COVID-19 di Kabupaten Pacitan.

Dalam keputusan yang dilihat Pacitanku.com, tersebut, Bupati menetapkan memberlakukan PPKM level 3 di Pacitan mulai Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021) mendatang.

Dalam keputusan penetapan PPKM level 3 ini, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan untuk masyarakat.

Salah satu bentuk kelonggaran itu diantaranya adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun bagi satuan melaksanakan pembelajaran pendidikan yang tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

Selain itu, untuk PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

“Ketentuan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan,”demikian kata Bupati dalam surat keputusan tersebut.

Berikut keputusan lengkap Bupati Pacitan terkait PPKM level 3 di Pacitan

KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/ 612 /KPTS/408.12/2021
TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN PACITAN

BUPATI PACITAN,

Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, perlu menetapkan pemberlakukan pembatasan. kegiatan masyarakat level 3 Covid-19 di Kabupaten Pacitan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pacitan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun: 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan; 6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; Peratur 8. Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu; 9. Peraturan Presiden Nomor Tahun 2020 tentang komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan Ekonomi Nasional; 10. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Memperhatikan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:  Kesatu Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pacitan.

Kedua: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 sebagai mana diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan pembatasan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan melaksanakan pembelajaran pendidikan yang tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas, ketentuan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan.

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor: 1) esensial seperti : a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi. kepada masyarakat; d) perhotelan non penanganan karantina; dan e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi maksi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; b)untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta maksimal 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan cristal pelayanan publik sesuai dengan ketentuan jam kerja bidang kepegawaian;

3) kritikal seperti: a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban; c) penanganan bencana; d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g) pupuk dan petrokimia; h) semen dan bahan bangunan; i) obyek vital nasional; j) proyek strategis nasional; k) konstruksi (infrastruktur publik); l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf ec) sampai dengan huruf 1) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (duapuluh lima persen) staf,

d. untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. (lima puluh persen);

e. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;
f. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari- hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 15:00 waktu setempat;

g. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat;

h. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang dikelola di lokasi terbuka. diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 dan (tiga puluh) menit; dan

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

3) restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan. di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (dua puluh) menit.

i. kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1) kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan jam operasional buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam diktum KEDUA dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ pusat perdagangan; dan 3) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ pusat perdagangan ditutup,

j. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;

l. fasilitas umum (area publik, taman umum, alun-alun, tempat wisata umum dan area publik lainnya) termasuk seluruh kegiatan usaha didalamnya ditutup sementara;

m. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

n. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal,taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

o. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bis dan kapal laut) harus: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis. pertama): pertama); 2) menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pacitan serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Madiun Raya; dan 4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

q. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

r. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Ketiga : Seluruh pemangku kegiatan agar melakukan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah. protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkansetiap orang;

c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

d. jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya Jau diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat)

e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;

f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut: 1) beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah; 2) jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan 3) mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19,

g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut: 1) jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan antar 2) dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi,

h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut: 1) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam nian ruangan; dan 2) ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan.

Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air r purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan, i. dalam kondisi maka penularan sudah meluas di komunitas, intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan;

j. penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan: 1) testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, 2) tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15. kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.

Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu. dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan 3) treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,

k. upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk serta meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.

Keempat: Apabila diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas pelaksanaan keputusan ini akan dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya masing masing.

Kelima: Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Keputusan bupati ini dapat dikenakan sanksi dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3. Undang-Undang Nomor Kekarantinaan Kesehatan; dan 4. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku di Kabupaten Pacitan; serta 5. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Video PPKM Diterapkan, Bansos Diberikan, Semoga COVID-19 Bisa Dikendalikan

No More Posts Available.

No more pages to load.