Ini Hasil Tahapan Administrasi Seleksi CASN Pacitan Tahun 2021

oleh -2 Dilihat
PROTOKOL KESEHATAN. Peserta seleksi CPNS tengah mengerjakan SKB pada Rabu (23/9/2020) di AKN Pacitan. (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Pacitan akhirnya mengumumkan hasil tahapan administrasi seleksi CASN Pacitan tahun 2021.

Berdasarkan surat keputusan Ketua Panitia Seleksi  CASN Pemerintah Kabupaten PacitanTahun 2021 Nomor: 810/1514/408.54/2021 yang dilihat Pacitanku.com pada Selasa (3/8/2021) menyebutkan ada total 1.818 pelamar CASN untuk formasi umum dan 11 pelamar untuk formasi PPPK non guru.

“Dari total 1.818 tersebut, sebanyak 1.360 pelamar dinyatakan lulus seleksi dan 458 pelamar tidak lulus seleksi administrasi, sedangkan untuk 11 pelamar PPPK non guru yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 4 Orang, dan 7 pelamar dinyatakan tidak lulus karena memang ada masalah di administrasi yang diunggah pada waktu pendaftaran atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan,”demikian dikutip dari laman BKD Pacitan, Selasa.

Dalam surat keputusan tersebut, Ketua Pansel CASN Pacitan Heru Wiwoho mengatakan peserta CPNS yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).

“Peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi,”katanya dalam surat tersebut.

Selain itu, kata dia, peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat melihat alasan tidak lulus dan dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Panitia seleksi penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 akan menjawab sanggahan yang masuk mulai tanggal 04 s.d. 13 Agustus 2021 dan akan mengumumkan hasil sanggah pada tanggal 15 Agustus 2021 di laman https://bkd.pacitankab.go.id dan https://pacitankab.go.id,”ungkapnya.

Selain itu, Heru mengatakan untuk masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, dan sebagai acuan adalah dokumen yang telah diunggah atau di-upload oleh pelamar.

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka dinyatakan menerima keputusan Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pacitan,”imbuhnya lagi.

Selain itu, Pansel CASN pacitan juga akan menggelar tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi PPPK Non Guru bertempat Gedung Akademi Komunitas Negeri Pacitan atau di Kantor BKN, Kanreg BKN, UPT BKN sesuai pilihan pelamar pada saat pendaftaran dan jadwal Tes akan diberitahukan lebih lanjut di laman https://bkd.pacitankab.go.id dan https://pacitankab.go.id.

Dalam surat tersebut, Heru mengatakan untuk Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sama pada saat pendaftaran (waktu pencetakan akan diinformasikan lebih lanjut).

“Selanjutnya bagi peserta seleksi diharapkan selalu memantau perkembangan informasi melalui website https://bkd.pacitankab.go.id, https://pacitankab.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id,”pungkasnya.

Informasi lengkap pengumuman administrasi CASN Pacitan bisa dilihat disini

No More Posts Available.

No more pages to load.