Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK di Pacitan Resmi Diperpanjang

oleh -2 Dilihat
PROTOKOL KESEHATAN. Peserta seleksi CPNS tengah mengerjakan SKB pada Rabu (23/9/2020) di AKN Pacitan. (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Kabar baik bagi calon pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dikarenakan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di Kabupaten Pacitan diperpanjang.

Kegiatan pendaftaran semula berakhir pada hari Rabu (21/7/2021), diperpanjang hingga Senin (26/7/2021) mendatang.

Menurut keterangan Ketua Ketua Panitia Seleksi CASN Daerah Pacitan Heru Wiwoho dalam surat nomor 810/ 14-36 /408.54/2021, ada sejumlah penyesuaian dalam tahapan pendaftaran CASN tersebut.

Tentunya, perpanjangan masa pendaftaran CPNS dan PPPK ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.

Selain perpanjangan masa pendaftaran, penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN juga dilakukan.

Calon peserta diimbau untuk menggunakan waktu perpanjangan dengan sebaik-baiknya. BKN mengingatkan peserta untuk lebih cermat dalam memahami alur dan syarat pendaftaran.

Berikut penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASCN di Kabupaten Pacitan tahun 2021

  1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni s.d. 14 Juli 2021
  2. Pendaftaran online dan unggah dokumen 01 s.d. 26 Juli 2021
  3. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi 02 s.d. 03 Agustus 2021
  4. Masa sanggah 04 s.d. 06 Agustus 2021
  5. Jawab sanggah 04 s.d. 13 Agustus 2021
  6. Pengumuman pasca sanggah 15 Agustus 2021
  7. Seleksi Kompetensi Dasar (CAT-BKN) diumumkan lebih lanjut
  8. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT- BKN) diumumkan lebih lanjut
  9. Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar diumumkan lebih lanjut
  10. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diumumkan lebih lanjut
  11. Integrasi nilai SKD dan SKB, Pengumuman kelulusan akhir dan masa sangggah diumumkan lebih lanjut
  12. Masa Sanggah dan jawaban sanggah diumumkan lebih lanjut
  13. Pengumuman pasca sanggah diumumkan lebih lanjut
  14. Pemberkasan bagi yang dinyatakan lolos seleksi diumumkan lebih lanjut
  15. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK diumumkan lebih lanjut

Syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Syarat CPNS 2021

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Untuk jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis ketentuan batasan umurnya maksimal 40 tahun. Calon PNS yang mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PNS pada periode selanjutnya.
  • CPNS atau PPPK THK-2 yang pernah mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Syarat PPPK non guru 2021

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Syarat PPPK guru 2021

  • Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
  • Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar.
  • Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.

No More Posts Available.

No more pages to load.