Kemenag Pacitan Sosialisasikan SE Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah Hingga Juknis Qurban 1442 H

oleh -0 Dilihat
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan Mukarom. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Kemenag RI nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, malam takbiran, shalat idul adha, dan petunjuk teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam surat dengan nomor B-1470 /KK. 13.01.1/BA.01/07/2021 yang dilihat Pacitanku.com tersebut, Plt Kepala Kemenag Pacitan Mukarom menerbitkan untuk disosialisasikan yang ditujukan kepada Ketua DP Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pacitan, Ketua Ormas Islam se Kab. Pacitan, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pacitan, Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Pacitan, Kepala Satker Madrasah se Kabupaten Pacitan 6. Penyuluh Agama Islam Fungsional (PNS) dan Penyuluh Agama Non PNS.

Kemudian juga ditujukan kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan dan Masyarakat Muslim Kabupaten Pacitan.

Dalam surat tersebut, Plt Kakemenag Pacitan Mukarom mengatakan upaya tersebut adalah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini masih meningkat dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya. Selain itu juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam rangkaian ibadah hari raya Idul Adha 1442 H / 2021 M, serta mendukung pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa–Bali.

“Maka bersama ini kami sampaikan SE nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, malam takbiran, shalat idul adha, dan petunjuk teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,”demikian bunyi surat yang ditandatangani Plt Kakemenag Pacitan Mukarom tersebut.

“Selanjutnya kepada Saudara agar meneruskan dan mensosialisasikan sesuai edaran dimaksud dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, selanjutnya untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,”imbuhnya.

Berikut isi lengkap SE Menag RI nomor 17 tahun 2021

Surat Edaran nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

A. Pendahuluan

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Bahwa untuk melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi berbagai kegiatan ibadah sesuai syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

D. Dasar

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diese 2019 (Covid-19).
  2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
  3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

E. Ketentuan

  1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing masing;
  2. Malam Takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
  3. Pelaksanaan Qurban

Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;

b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;

c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;

c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;

e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,

e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

F. TEKNIS PENGAWASAN DAN MONITORING

1. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban;

2. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA dalam melaksanakan pengawasan dibekali dengan lembar pemeriksaan (check list) yang harus diisi (lembar pemeriksaan terlampir); 4. Lembar pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawas dan monitoring maksimal 3 (tiga) hari sebelum masuk 10 Dzulhijjah 1442 H;

5. Lembar pemeriksaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawasan dan monitoring menjadi dasar pertimbangan penetapan penyelenggaraan Malam Takbiran, Idul Adha, dan pelaksanaan qurban;

6. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA yang menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan.

G. Penutup

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2021

Menteri Agama Republik Indonesia,
Yaqut Cholil Qoumas

Video PPKM Darurat di Pacitan untuk Kebaikan Bersama

No More Posts Available.

No more pages to load.