Jelang Ramadhan, Kemenag Pacitan akan Gelar Rukyat Hilal di Pantai Srau Pada 12 April

oleh -9 Dilihat
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan Mukarom. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan akan menggelar pengamatan atau rukyat hilal di Pantai Srau, Desa Candi, Kecamatan Pringkuku Pacitan jelang bulan Ramadhan 1442 H.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan Mukarom, saat dikonfirmasi Pacitanku.com, Jumat (1/4/2021) di Pacitan mengatakan di Kemenag ada badan hisab dan rukyat yang menentukan awal Ramadhan.“Di Kemenag itu kan ada badan hisab dan rukhiyat, yang akan menghitung kapan jatuhnya bulan Ramadhan,”kata Mukarom.

Sebagai informasi, seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemenag menggelar siding Isbat yang merujuk dari pengamatan atau rukyat hilal di sejumlah daerah. Perlu diketahui, selain menggunakan metode hilal, penentuan awal Ramadhan juga bisa dilakukan dengan metode hisab (perhitungan).

Dua metode tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI) Nomor 2 Tahun 2004. Selain itu, landasan penentuan awal bulan tahun Hijriah tersebut juga termaktub dalam UU Nomor 3 Pasal 25 A.

Selain mengadakan rukyat hilal atau pengamatan hilal, Mukarom mengatakan Kemenag juga menunggu hasil sidang Isbat dalam penetuan awal Ramadhan. “Lha, ini untuk di Kemenag secara sah jika sudah ada sidang Isbat,”tandasnya.

Sebelum sidang Isbat, dilakukan rukyat hilal. Adapun rukyat hilal dapat diartikan sebagai aktivitas pengamatan visibilitas hilal atau bulan sabit saat Matahari terbenam menjelang awal bulan pada kalender Hijriah. Rukyatul hilal biasanya dilakukan untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah, Ramadhan dan Syawal.

Ada 82 titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Sebelum melaksanakan pemantauan Kemenag bekerja sama dengan ormas dan para pakar untuk melakukan perhitungan-perhitungan soal ketinggian hilal. Dimana salah satu lokasi pengamatan adalah di Pantai Srau, Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Pacitan.

“Rukyat Insyaallah akan dilaksanakan pada Senin (12/4/2021) di Pantai Srau, yang sudah ada fasilitasnya,”ujar Mukarom.

Metode rukyat hilal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam melihat posisi hilal. Sebab, jika tinggi hilal berada di bawah 2 atau 4 derajat, maka kemungkinan obyek yang dilihat bukan hilal, melainkan bintang, lampu kapal, atau obyek lainnya.

Hilal bisa dilihat dengan ketinggian minimal 2 derajat, elongasi atau jarak sudut matahari-bulan 3 derajat, dan umur minimal 8 jam saat ijtimak. Pemantauan hilal Ramadhan biasanya dilakukan pada tanggal 29 bulan Syakban. Apabila hilal terlihat dengan beberapa ketentuan di atas, maka bulan Syakban dicukupkan 29 hari.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, imbuh Mukarom, rukyat hilal tetap dilakukan meski dengan pembatasan.”Tahun ini kita tetap mengadakan rukyat, walaupun secara terbatas tetap diadakan guna menentukan masa jatuhnya Ramadhan,”pungkasnya.

Selain metode rukyat, ada metode hisab untuk penentuan Ramadhan. Hisab dapat diartikan dengan perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah. Metode hisab yang berkembang di Indonesia ada beberapa rujukan atau kitab dan sudah menggunakan metode kontemporer.

Namun demikian, metode hisab maupun rukyat, keduanya merupakan sebuah cara untuk menentukan awal bulan. Kedua metode itu tidak bisa dinafikan karena semuanya saling mendukung.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.