Satpol PP Pacitan Dinilai Tidak Tegas Kawal Perbup Tentang Protokol Kesehatan

oleh -0 Dilihat
Acara live musik di Pasar Minulyo Pacitan.(Foto: Julian Tondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Meningkatnya angka kasus coronavirus disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Pacitan, tidak lantas membuat pemerintah dan gugus tugas penanganan pencegahan COVID-19 Pacitan semakin memeperketat penerapan protokol kesehatan.

Hal ini bisa dilihat dari makin kendornya pengawasan terhadap tempat-tempat keramaian yang ada. Seperti pasar, alun-alun dan beberapa spot kuliner Pacitan.

Seperti contoh, pada sabtu malam 24 oktober 2020. Di area parkir Pasar Minulyo Pacitan terdapat hiburan musik dangdut yang di lihat  ratusan pengunjung, meskipun sudah mengantongi surat rekomendasi dari satpol PP, namun pengawasan di lapangan tidak terjadi. Hal serupa juga terjadi di pasar sawo,  terdapat hiburan live musik yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Yang lebih miris lagi di alun-alun Pacitan, tepat di depan pendopo Kabupaten. Sejumlah penyedia jasa mainan anak anak penuh dengan aktifitas masyarakat yang mengajak keluarga dan anak-anak untuk bermain bersama, tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Aktifitas sperti ini seolah dibiarkan saja oleh penegak perda satuan polisi pamong praja Pacitan, padahal sudah jelas tertulis di peraturan bupati nomor 70 tahun 2020 pasal 11, tentang penerapan protokol kesehatan berikut sanksi hukumannya, namun satpol PP seolah ompong tidak punya taring untuk mengawal perbup tersebut.

“Perbup nomor 70 tahun 2020  sudah jelas. Namun lapangan nol. Satpol PP sekedar mengeluarkan rekomendasi, tapi pengawalan di lapangan nol. Dibiarkan begitu saja. Sementara tempat keramaian juga penuh. Ada anak-anak yang bermain. Dan itu didepan mata kantor satpol PP. Tidak ada tindakan sama sekali,”kata Wayan Diana, ketua relawan tim gerak cepat Pacitan, Sabtu  (24/10/2020).

Sementara itu ditempat terpisah, ketua organisasi kepemudaan pacitan karang taruna, mulyadi angkat bicara, bahwa percuma pemerintah mengeluarkan aturan, namun cuma sekedar untuk memenuhi syarat tanpa aksi.

“Percuma ada Perbup, percuma ada himbauan pakai masker, percuma ada bagi masker tapi kenyataan di lapangan pengawal kebijakan lemah dan tidak bisa bertanggung jawab. Sementara COVID-19 semakin menyebar, satgas tidak berfungsi seperti bahasa di perbup. Percuma,”jelas Mulyadi yang juga anggota KAHMI pacitan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Satuan polisi pamong praja Pacitan.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.