Penjelasan Setkab Tentang Kewajiban Cuti Selama Masa Kampanye Bagi Calon Petahana

oleh -0 Dilihat
Ilutrasi surat suara Pilkada

Pacitanku.com, PACITAN –  Negara memberikan hak politik seluas-luasnya kepada calon petahana. Salah satunya, mereka diberikan hak cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.

Kabag pemerintahan dan Kerjasama, Setkab Pacitan, Hesti Suteki, mengatakan, bagi bupati atau wakil bupati yang maju di Pilbup, memang diharuskan mengajukan cuti selama masa kampanye nanti. Yaitu sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember.

“Sebagaimana arahan dari Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim, yang didasarkan pada PKPU, bagi kepala daerah yang maju di Pilbup, memang harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara pada masa kampanye, yaitu selama 71 hari,” kata pejabat lulusan sekolah kedinasan ini, Jumat (18/9/2020).

Menurut Teki, begitu Hesti Suteki akrab disapa, bagi calon petahana, cuti diluar tanggungan negara tersebut tidak bisa diambil secara sporadis. Melainkan harus dilaksanakan selama tahapan kampanye berlangsung. Kecuali bagi kepala daerah yang tidak maju sebagai calon, cuti bisa diambil secara sporadis.

Suatu misal karena jabatannya sebagai ketua partai dan ingin berkampanye, cuti bisa diambil secara parsial.

“Selama masa cuti diluar tanggungan negara, hak-hak mereka masih tetap diberikan. Baik gaji pokok maupun tunjangan-tunjangan. Yang harus dilepas, yaitu fasilitas negara yang diberikan. Seperti rumah dinas dan kendaraan perorangan dinas,” jelasnya.

Sebagai informasi, kepala daerah selain memiliki fasilitas perumahan dinas, mereka juga diberikan kendaraan perorangan dinas.

Kendaraan perorangan dinas inipun ditentukan secara aturan. Baik jenis maupun kapasitas isi silinder. Untuk jenis kendaraan, bupati maupun wakil bupati, diantaranya mendapat fasilitas berupa kendaraan berjenis jeep serta sedan.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.