PWI Pacitan Apresiasi Kelompok Ternak Sapi “Mulya Sari” yang Membuka Dugaan Praktik Menyimpang Oknum Wartawan

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pacitan mengapresiasi kelompok peternak sapi “Mulya Sari” Kecamatan Ngadirojo, yang bersedia membuka fakta dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan.

Hal itu terkait peristiwa dugaan pemerasan yang dikeluhkan kelompok peternak sapi “Mulya Sari” Ngadirojo yang dilakukan oknum wartawan beberapa waktu lalu di Kecamatan Ngadirojo.

“Terkait praktik dugaan pemerasan oknum wartawan Pacitan terhadap kelompok ternak sapi Mulya Sari Kecamatan Ngadirojo, kami PWI Pacitan memberikan sikap, yang pertama mengapresiasi tinggi kepada kelompok ternak sapi “Mulya Sari” yang bersedia membuka fakta dugaan praktik menyimpang oknum wartawan,”kata ketua PWI Persiapan Pacitan Sujarismanto, dalam keterangan pers tertulis yang diterima Pacitanku.com, Rabu (16/9/2020).

Menurut pria yang akrab disapa Jaris ini, peristiwa tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pelaku media bahwa meminta uang apalagi memaksa tidak dibenarkan dan melanggar etika profesi jurnalistik.

Disisi lain, Jaris secara tegas mengatakan oknum wartawan yang diduga meminta uang bukanlah anggota PWI Pacitan.

Jaris juga mengajak semua wartawan di Pacitan bisa menjaga nama baik profesi dan berkarya sesuai kode etik serta berpegang teguh pada Undang-undang (UU) Pers nomor 40 Tahun 1999.

“Kami juga berharap semua pihak berani bersikap terhadap praktik menyimpang para pekerja media supaya kebebasan pers ini lebih banyak memberikan manfaat untuk semuanya,”pungkasnya.

Sebagai informasi, Ketua kelompok peternak sapi “Mulya Sari”, Sutarno mengaku menjadi salah satu percobaan pemerasan dari oknum wartawan salah satu media online. Dugaan percobaan pemerasan itu terkait dengan pemberitaan yang tidak sesuai kenyataan terkait kegiatan kelompok ternak sapi di Dusun Dembo Kidul, Ngadirojo tersebut.

Ketua kelompok peternak Mulya Sari, Sutarno dan anggotanya juga dikabarkan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Editor: Dwi Purnawan