Kadisdik Pacitan: Sistem Pembelajaran Klasikal Bisa Segera Dilaksanakan, Prioritas Zona Hijau

oleh -1 Dilihat
Siswa sekolah di salah satu persawahan di Kecamatan Bandar, Pacitan. (Foto: Dwi Purnawan/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN –  Sistem pembelajaran secara klasikal bakal segera dilaksanakan di Pacitan. Hanya saja, gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) COVID-19, Pemkab setempat akan memberlakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing sekolah dan keberadaan zona di masing-masing lokasi sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Daryono mengatakan, menurut hasil survei yang dilaksanakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), memang 80 persen orang tua murid dan para siswa menginginkan agar kegiatan belajar mengajar secara klasikal atau tatap muka bisa segera dilaksanakan.

“Kita sudah menindaklanjuti hasil kajian dari Balitbang tersebut. Hanya saja, kita masih lebih memprioritaskan di dua kecamatan yang berstatus zona hijau. Yaitu Kecamatan Donorojo dan Bandar,” terang Daryono, Senin (14/9/2020).

Menurut mantan Inspektur Pembantu, Inspektorat Kabupaten Pacitan ini, untuk bisa melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka, sekolah memang harus benar-benar siap utamanya dalam melaksanakan protokol kesehatan penanganan COVID-19.          

Untuk masa simulasi ini kali, memang belum semua sekolah bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara klasikal. Setidaknya, baru 20 persen hingga 50 persen sekolah di kawasan zona hijau, yang akan menerapkan sistem tersebut.

“Saat ini Dinas Pendidikan masih menunggu petunjuk dan arahan dari bupati dan GTPP.  Kita masih menunggu izin. Setelah itu baru kita laksanakan simulasi kegiatan belajar mengajar secara tatap muka,” jelasnya.

Pada masa simulasi nantinya, akan terus dikaji. Kalau memang berhasil tanpa ada kendala, utamanya tidak munculnya klaster baru sebaran COVID-19, baru akan dikembangkan ke kawasan zona kuning.

Daryono kembali menegaskan, ketentuan pelaksanaan sistem belajar mengajar secara klasikal tersebut, memang telah tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

“Dimana kawasan zona hijau dan kuning, diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara klasikal. Namun dengan pemberlakuan protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat,” pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

Video Mayoritas Murid di Pacitan Inginkan Masuk Sekolah, Jenuh Belajar Daring?