Ini Sanksi Bagi Pejabat, Kades dan Perangkatnya yang Tidak Netral di Pilbup Pacitan

oleh -0 Dilihat
Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Ini peringatan keras bagi pejabat negara, pejabat daerah dan kepala desa beserta perangkatnya, agar tidak terlibat dukung mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati. Apalagi terlibat sebagai tim kampanye. Sanksinya tegas, sampai ke pidana penjara bagi pelakunya yang terbukti secara hukum.

Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, pejabat negara, pejabat daerah, maupun kepala desa dan perangkatnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Sanksinya pidana bagi yang melanggar ketentuan tersebut. Hal itu merujuk Pasal 189, UU 10/16,” kata Berty, usai mengikuti rapat dengar pendapat di gedung DPRD Pacitan, Jumat (11/9).

Selain itu, lanjut dia, di Pasal 70, ayat 1, huruf c, UU 10/16 juga ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon, dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.

“Mendukung juga bagian dari pasal tersebut. Bagi yang melanggar dan terbukti memenuhi unsur, sanksinya pidana penjara,” tegas mantan Sekretaris KPU Pacitan ini.

Sementara itu sampai detik ini, KPU masih dalam proses verifikasi berkas persyaratan dua pasangan calon yang telah mendaftar beberapa hari lalu. Kedua pasangan calon tersebut diantaranya, Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin.

Dua calon kepala daerah itu diusung oleh tujuh gabungan parpol dan didukung oleh enam parpol gabungan. Yaitu Demokrat, Golkar, PPP, PKS, Gerindra, Hanura, serta Nasdem. Sedangkan gabungan parpol pendukung diantaranya, PKPI, PBB, PSI, Berkarya, PAN dan Perindo.

Sedangkan satu pasangan calon lainnya, yakni Yudi Sumbogo-Isya Anshori. Pasangan calon dengan singkatan Mbois ini diusung oleh gabungan parpol, PDIP dan PKB.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

Video KPU Pastikan Hanya Dua Paslon yang Daftar di Pilbup Pacitan

No More Posts Available.

No more pages to load.