PWNU Jatim Keluarkan 4 Instruksi untuk Pengurus di Masa Pilkada

oleh -0 Dilihat
Ilutrasi surat suara Pilkada

Pacitanku.com, SURABAYA – Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengeluarkan surat instruksi untuk pengurus NU di seluruh Jawa Timur di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 Surat instruksi bernomor 752/PW/A-II/L/IX/2020 tertanggal 19 Muharram 1442 / 07 September 2020 tersebut ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur beserta Perangkat Organisasi dan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta Perangkat Organisasi se-Jawa Timur.

Surat tersebut dikeluarkan demi menjaga tegaknya khittah NU, komitmen identitas, serta jati diri NU sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyyah atau organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.

Ada empat poin yang menjadi isi dari surat instruksi yang ditandatangani oleh Rais, Khatib, Ketua PWNU dan Sekretaris PWNU tersebut.

Yang pertama adalah terkait penggunaan Atribut NU. Dalam surat tersebut disebutkan seluruh atribut/lambang/simbol dan lain-lain yang bisa dipersepsikan sebagai ciri khas NU tidak dipergunakan (dilarang) pada seluruh kegiatan politik praktis seperti kampanye dan sejenisnya.

Kemudian yang kedua, adalah terkait adanya pengurus NU sebagai Juru Kampanye (Jurkam). Disebutkan dalam surat tersebut, sebagai warga negara, warga NU berhak secara aktif terlibat pada kegiatan pemilukada dan kegiatan politik praktis yang lain.

Namun bagi pengurus NU dan pimpinan perangkat organisasinya di semua tingkatan jika menjadi juru kampanye (Jurkam) maka yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan non-aktif dari jabatan sebagai pengurus yang diajukan kepada PCNU setempat atau PWNU.

Selanjutnya yang ketiga, terkait pengurus NU dalam hal menghadiri kampanye. Dalam jabatan formalnya sebagai pucuk pimpinan organisasi, Rais dan Ketua NU tidak menghadiri kampanye calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah setempat, dan hal ini juga berlaku bagi seluruh Pengurus Harian NU, Pimpinan Harian Lembaga dan Badan Otonom serta Badan Khusus NU di semua tingkatan, kecuali telah menyatakan diri non-aktif yang dibuktikan terlebih dulu dengan surat resmi kepada PCNU setempat atau PWNU.

Terakhir, yang keempat, adalah pengurus NU dalam Hal Penggunaan Kantor NU. Untuk sementara waktu selama kegiatan dalam rangka dan atau dalam rangkaian pelaksanaan pemilukada, PCNU dan seluruh perangkat organisasi NU (lembaga, badan otonom, dan badan khusus) tidak menggunakan kantor NU dan atau kantor perangkat organisasi NU pada semua tingkatan sebagai tempat perayaan politik pencalonan, penyambutan, dan penerimaan serta kegiatan sejenisnya atas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah setempat.

Pewarta: Yuniardi Sutondo

Editor: Dwi Purnawan