Ketua Bawaslu Pacitan: Bumbung Kosong Bukan Masuk Kontestan Pemilu

oleh -0 Dilihat
Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus menegaskan bahwa bumbung kosong bukanlah masuk kategori kontestan pemilu. Sekalipun di dalam surat suara, bisa untuk dipilih.

Hanya saja, mantan Sekertaris KPU Pacitan ini menegaskan, kalau ada pihak-pihak yang memengaruhi masyarakat pemilih untuk mencoblos bumbung kosong, memang belum diatur secara tegas soal sanksi yang dikenakan.

“Kalau soal sanksi bagi pihak-pihak yang mengajak mencoblos bumbung kosong, memang tidak diatur dalam regulasi,” kata Berty, Senin (31/8/2020).

Meski begitu, Berty mengingatkan agar jangan sampai terjadi tindakan dari sejumlah pihak untuk menghalang-halangi pemilih yang hendak menggunakan hak pilihnya ke TPS. Ataupun melakukan ujaran kebencian, baik secara langsung atau melalui media sosial.

“Kalau sampai terjadi (menghalang-halangi atau ujaran kebencian), bukan lagi ranah pelanggaran pemilu, namun langsung masuk ranah pidana umum. Polres yang akan melakukan penindakan,” jelasnya.

Sementara itu, soal bumbung kosong yang tidak masuk kategori kontestan pemilu, Berty mengatakan, memang tidak adanya tim kampanye atau dalam bentuk atau istilah apapun terhadap bumbung kosong.

“Dicoblos boleh, namun bukan sebagai kontestan pemilu,” tukasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.