Ketua Bawaslu Pacitan: Parpol di Daerah Harus Tunduk Keputusan Pusat

oleh -0 Dilihat
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stefanus HRW, SH. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Partai politik di daerah, harus tunduk dan patuh atas semua keputusan pusat. Utamanya soal rekomendasi pencalonan di Pilbup 2020. Bagi parpol di daerah yang melanggar, maka hotel prodeo siap menanti mereka.

Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, bagi parpol di daerah yang kemudian membangkang soal pasangan calon yang sudah ditetapkan berdasarkan surat keputusan dari kepengurusan di pusat, lantas mereka mendaftarkan pasangan calon lain (diluar SK dari kepengurusan pusat), maka mereka bisa diancam dengan pidana pemilu.

“Sanksi pidananya cukup berat. Sekurang-kurangnya pidana penjara selama tiga tahun bagi mereka yang terbukti melanggar,” kata Berty, Ahad (30/8/2020).

Menurut Berty, ketentuan tersebut diatur didalam Pasal 186 huruf a, Undang-Undang 10 Tahun 2016.

“Jadi parpol di daerah yang mendaftarkan pasangan calon, namun tidak sesuai SK persetujuan DPP, bisa dijerat dengan pidana pemilu. Dan sanksinya sangat berat,” tegasnya.

Lain itu, lanjut mantan Sekretaris KPU Pacitan ini, apabila dalam kondisi tertentu, kepengurusan parpol di daerah tak berkenan mendaftarkan pasangan calon, maka kepengurusan parpol di level pusat, bisa mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU kabupaten/kota.

“Kepengurusan pusat, bisa mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU kabupaten/kota,”tukasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.