Bikin Efek Jera, Pacitan Mulai Terapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

oleh -0 Dilihat
SIAP TEGAKKAN ATURAN. satuan tugas penegak disiplin COVID-19 yang akan menegakkan aturan protokol kesehatan. (Foto: sulthan salahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) coronavirus disease 2019 (COVID-19) Pemkab Pacitan mulai memberlakukan penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Hal itu ditandai dengan diberangkatkannya satuan tugas penegak disiplin protokol kesehatan oleh Bupati Pacitan Indartato pada Senin (24/8/2020) di halaman Pendopo Kabupaten Pacitan.

Usai diberangkatkan, Satgas kemudian langsung melakukan inspeksi mendadak di kawasan Pasar Minulyo, Pacitan.

Satgas penegak disiplin protokol kesehatan tersebut terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri.

Bupati Pacitan Indartato dalam keterangannya mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk melindungi rakyat supaya tidak terpapar COVID-19, mengingat angka penularan COVID-19 di Pacitan semakin banyak.

Satuan tugas penegak disiplin COVID-19 diberangkatkan oleh Bupati Pacitan Indartato pada senin (24/8/2020) di halaman Pendopo Kabupaten Pacitan. (Foto: Sulthan Salahuddin/Pacitanku.com)

“Berkaitan dengan itu, kita melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pengendalian dan pengurangan penularan COVID-19,”kata Indartato.

Tindak lanjut dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tersebut, kata Indartato, adalah dengan adanya Satgas penegak disiplin tersebut, untuk mendisiplinkan masyarakat agar sadar terhadap bahaya COVID-19.

“Sehingga tim gugus tugas termasuk bapak kapolres, Bapak Dandim, Bapak wakil bupati, Bapak sekda dan tim yang lain bersama-sama bagimana melihat kenyataan di lapangan. Dan ternyata hari ini sama-sama kita ketahui masih ada yang tidak pakai masker tapi tingkatannya sedikit,”ujar Indartato.

Dengan alasan tersebut, Indartato mengatakan untuk membuat efek jera, maka mulai Senin (24/8/2020) diadakan penegakan hukum walaupun hukumannya masih ringan.

Salah satu poin yang ditindak adalah penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, dimana pelanggar diberi sanksi ringan, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila atau membersihkan sampah.

Selain itu, Satgas penegak disiplin juga akan mencatat identitas pelanggar protokol kesehatan. Jika sampai melakukan pelanggaran tiga kali, maka akan diberlakukan denda.

“Istilahnya masih diperingatkan, nanti kalau sudah kembali tidak bisa diperingatkan ada tindakan lain,”tandasnya.

Lebih lanjut, Indartato juga terus mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pacitan untuk mari bersama-sama menjalankan protokol kesehatan.

“Sekali lagi kegiatan ini adalah untuk melindungi masyarakat supaya tidak terpapar COVID-19. Kegiatan ini terus sampai masyarakat semuanya harapan kita sadar semuanya, dengan disiplin dan sadar saya yakin kita bisa menekan angka penularan COVID-19,”pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Bupati dalam pemberangkatan tim penegak disiplin COVID-19 tersebut jajaran gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, seperti Wakil Bupati Yudi Sumbogo, Kapolres AKBP Didik Hariyanto, Dandim 0801/Pacitan Letkol Inf Nuri Wahyudi, Sekda Heru Wiwoho Supardi Putra dan sejumlah pejabat Pemkab lainnya.

Pewarta: Sulthan Salahuddin
Editor: Dwi Purnawan

Video Tak Pakai Masker? Siap-siap Kena Sanksi Nyanyi Hingga Bersihkan Sampah

https://youtube.com/watch?v=1tMmPxV6Qzw