Payung Hukum Terbit, Gaji ke-13 ASN di Pemkab Pacitan Cair

oleh -0 Dilihat
Surono. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Mulai hari ini, tunjangan atau gaji ke 13 bagi seluruh ASN di Pemkab Pacitan, sudah bisa dicairkan. Hal tersebut seperti disampaikan Kabid Perbendaharaan dan Anggaran, BPKAD Pacitan, Surono, Kamis (13/8/2020).

Menurut Surono, payung hukum terkait juklak dan juknis pembayaran gaji 13 sudah terbit sejak, Rabu (12/8) kemarin.

“Perbup mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, sudah terbit sejak Rabu kemarin. Sehingga mulai hari ini, kita upayakan bisa menerbitkan surat perintah pembayaran dana (SP2D),” kata pejabat yang akrab disapa Nano ini.

Nano menjelaskan, ada beberapa komponen yang masuk dalam gaji ke-13. Selain gaji pokok bulan Agustus, juga ditambah tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

“Komponen gaji ke-13 ini, selain gaji pokok ditambah dengan semua tunjangan yang melekat di gaji,” jelasnya.

Nano berharap, mulai sore nanti semua ASN sudah bisa menikmati tunjangan yang mereka nanti sejak awal Juli lalu itu. Namun lantaran terjadi wabah COVID-19, akhirnya hak mereka baru bisa direalisasikan Agustus ini.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan