Komisioner KPU Kemungkinan tak akan Terima Uang Kehormatan ke-13

oleh -7 Dilihat
Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini. (Foto: Yuniardi Sutondo).

Pacitanku.com, PACITAN – Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan besar kemungkinan mereka tidak akan menerima uang kehormatan ke 13, seperti gaji ke 13 yang akan diterima para aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, saat kebijakan tunjangan hari raya (THR) lalu, pemerintah memang menelorkan kebijakan untuk tidak membayar pada semua anggota komisioner KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.

“Untuk tiga belasan ini, kemungkinan juga sama. Sebab sampai detik ini belum ada surat edaran dari KPU RI soal pemberian uang kehormatan ke 13,” kata Rini, Senin (10/8/2020).

Sementara itu seperti diberitakan, bahwa ASN yang diberhentikan sementara karena menjadi anggota komisioner atau lembaga non struktural, tetap bisa menikmati tunjangan atau gaji ke 13, sama seperti ASN lainnya.

“Kalau ada komisioner KPU yang mendapat gaji ke13, itu karena statusnya sebagai ASN. Sedangkan di Pacitan, tidak ada komisoner yang dari ASN,” tuturnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan