Bawaslu Pacitan: Kewenangan Sanksi untuk ASN di Kasus Pelanggaran Disiplin ada di KASN

oleh -0 Dilihat
Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Satu aparatur sipil negara (ASN) terlapor dalam dugaan pelanggaran disiplin pada tahapan Pilbup serentak 2020, tak segera ada kejelasan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, pihaknya hanya sebatas melakukan klarifikasi dan investigasi atas laporan yang diterima.

“Selebihnya itu kewenangan KASN untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” katanya, Selasa (4/8/2020).

Menurut Berty, tidak semua laporan yang diproses oleh Bawaslu, akan berujung penjatuhan sanksi.

Yang perlu dipaham masyarakat, bahwa Bawaslu lebih mengedepankan upaya-upaya pencegahan daripada penindakan.

“Jadi setiap aduan atau laporan yang masuk ke Bawaslu, belum tentu salah. Termasuk satu laporan soal ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tersebut, Bawaslu hanya sebatas melakukan klarifikasi. Soal penjatuhan sanksi itu kewenangan KASN. Di kabupaten/kota lain, pernah ada kejadian senada. Hasilnya mereka terbebas dari sanksi apapun. Dan itu sepenuhnya kewenangan KASN,” jelasnya.

Sementara itu, sekedar informasi, selama tahapan Pilbup serentak berlangsung, sedikitnya sudah ada dua ASN aktif yang tekena penjatuhan sanksi disiplin ringan dari KASN.

Sedangkan satu ASN, yang masih berstatus sebagai dosen di salah satu universitas negeri tersebut, sampai detik ini belum ada kejelasan dari KASN.

“Bisa jadi yang bersangkutan terbebas dari sanksi,” tukas Berty.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.