Catat, ini Ketentuan yang harus Dipahami Peserta SKB CPNS Pacitan Tahun 2020

oleh -0 Dilihat
Suasana SKD CPNS Pacitan pada Kamis (15/11/2018). (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan penyelenggaraan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019 akan mulai digelar pada 1 September 2020.

di Pacitan, Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Pacitan Formasi 2019 mengeluarkan edaran terkait ketentuan dalam pelaksanaan SKB.

Dalam surat PENGUMUMAN Nomor:810/1568/408.54/2020 tentang pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Pemkab Pacitan formasi tahun 2019, Ketua Panitia Seleksi CPNS Pacitan Heru Wiwoho Supardi Putra, Kamis (30/7/2020) menyampaikan sejumlah ketentuan.

Pertama, kata Heru dalam surat tersebut, peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 dan berdasarkan hasil pemeringkatan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masuk dalam 3 kali jumlah formasi jabatan, dengan Kode “P/L” pada lampiran pengumuman tersebut,”kata Heru.

Selain itu, Heru mengatakan peserta SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Pacitan dapat memiiih salah satu lokasi ujian. Yang pertama adalah di gedung Akademi Komunitas Negeri Pacitan, jalan Walanda Maramis nomor 4 A, Barean, Sidoharjo, Kecamatan Pacitan.

Kemudian yang kedua adalah di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN seluruh Indonesia yang paling dekat dengan tempat domisili Peserta, atau di Kedutaan Besar Indonesia yang berada di luar negeri.

Selanjutnya, yang ketiga adalah peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat memilih lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada laman https://sscn.bkn.go.id/ melalui akun masing-masing mulai tanggal 1 Agustus 2020 hinggal 7 Agustus 2020 dan diberi kesempatan 3 (tiga) kali perubahan.

Berikutnya, bagi peserta yang mengalami masalah login, bisa mengakses link https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/home.

Selain itu, peserta dapat mencetak kartu peserta ujian SKB secara mandiri dari akun masing- masing pada laman https://sscn.bkn.go.id/ tanggal 8 Agustus 2020 setelah akses untuk mencetak kartu dibuka.

“Kartu Peserta Ujian SKB dicetak pada kertas hvs warna putih, ditandatangani pada bagian tanda tangan peserta, dan digunting sesuai tanda,”ujarnya.

Untuk jadwal pelaksanaan SKB, Heru mengatakan akan diumumkan pada laman https://bkd.pacitankab.go.id/.

Dalam pelaksanaan SKB nanti, Heru mengatakan akan dilaksanakan dengan prosedur Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian coronavirus disease 2019 (Covid-19).

“Maka peserta wajib mengikuti segala aturan yang ditetapkan,”tandasnya.

Terakhir, kata Heru, peserta wajib mengikuti informasi terkait Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pacitan Formasi Tahun 2019 pada laman https://bkd.pacitankab.go.id/.

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tangung jawab peserta,”pungkas pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.