Pejabat Negara dan ASN Eselon II Dipastikan tak Terima Gaji ke-13

oleh -0 Dilihat
PNS di Pacitan saat upacara (Foto: Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran pejabat eselon II di Pemkab Pacitan, sepertinya harus “berpuasa” dari gaji ke-13, tahun ini.

Pasalnya, pemerintah pusat memang hendak merealisasikan hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan depan.

Akan tetapi, kebijakan pemerintah rupanya belum berpihak pada para pejabat. Pun bupati dan wakil bupati, dimungkinkan juga luput dari penerimaan gaji ke-13 tersebut.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan dan Anggaran, BPKAD Pacitan, Surono, belum bisa dikonfirmasi media. Namun beberapa waktu lalu, ia sempat mengatakan, soal gaji ke 13 bagi para ASN daerah, masih menunggu petunjuk aturan dari pusat.

“Kita masih menunggu aturan dari pusat soal pembayaran gaji ke 13,” katanya, belum lama ini.

Untuk keperluan pembayaran gaji ke-13, sejatinya tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah mengalokasikan anggaran sebesar kurang lebih Rp36 miliar. Anggaran tersebut bisa diserap, setelah ada payung hukum dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membayarkan gaji dan pensiun ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri pada Agustus 2020 yang sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional.

“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Sri Mulyani  mengatakan, gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan stimulus pada perekonomian melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

Ia menjelaskan anggaran yang disiapkan adalah Rp28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.

Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujar dia.

Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.

Tak hanya itu, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus mendatang.

“Kita akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan