Ini Syarat Bagi ASN di Pacitan yang akan Melakukan Perjalanan Dinas di Masa Pandemi

oleh -0 Dilihat
Jubir gugus tugas COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19) masih terus terjadi. Meski pemerintah melalui Kementerian PAN dan RB, sudah memberikan kelonggaran bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan dinas, akan tetapi hal tersebut tidak berlaku di Pemkab Pacitan.

Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) COVID-19 Pemkab Pacitan, harus tetap melaksanakan penafisan terhadap ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas.

“Pemerintah memang banyak memberikan kelonggaran bagi ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas. Namun semua itu diserahkan ke masing-masing GTPP yang ada di daerah untuk memberikan izin ataukah tidak. Kita tetap selektif,” kata juru bicara tim komunikasi publik GTPP COVID-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto, Selasa (21/7/2020).

Rachmad menjelaskan, ASN memang diberikan kelonggaran untuk melakukan perjalanan dinas. Akan tetapi standar protokol kesehatan wajib diterapkan.

“Kita akan seleksi sebelumnya, daerah mana yang hendak dituju. Selain itu, ASN juga harus dalam kondisi sehat,”tuturnya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini, apabila perjalanan dinas tersebut menggunakan kendaraan umum, maka ketentuan kelengkapan surat keterangan sehat, wajib dilengkapi oleh ASN yang hendak bepergian. Pun daerah tujuan juga harus diseleksi.

“GTPP tetap akan melakukan seleksi, sebelum ASN melakukan perjalanan dinas,” tandasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan