John Vera Ingatkan Relawan Pendukung tak Bawa Nama Besar Pejabat untuk Meraih Simpati

oleh -6 Dilihat
John Vera Tampubolon (berkumis) dan Bupati Pacitan Indartato. (Foto: Yuniardi sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Tensi politik jelang perhelatan Pilbup serentak di Kabupaten Pacitan, mulai menghangat. Terlebih ada sejumlah pihak, yang mulai melancarkan propaganda ke masyarakat, dengan mengatasnamakan nama pejabat. Harapannya, bakal calon yang didukungnya akan mendapatkan simpati masyarakat luas dan bisa lolos mendapat tiket pencalonan dari partai politik pengusung.

Ketua Projo (Pro Jokowi) Pacitan, John Vera Tampubolon, mengingatkan agar para relawan dan pendukung salah satu bakal calon bupati, tidak membawa nama besar pejabat, guna meraih simpati publik.

“Saya sudah melakukan klarifikasi ke bupati, ternyata tidak benar kalau Bupati Pacitan Indartato, ada dibelakang salah satu bakal calon. Siapapun oleh beliau (Bupati Indartato) didorong untuk maju. Dan tidak mengistimewakan siapapun. Jadi kalau ada yang mencatut nama beliau, ini jelas pembohongan publik dan wajib hukumnya untuk dihentikan. Sebab akan menciderai proses demokrasi di Pacitan,” kritik John Vera, Sabtu (18/7/2020).

John sadar, saat ini Indartato memiliki status atau jabatan ganda. Selain sebagai Bupati Pacitan, ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pacitan.

“Namun sekali lagi saya tegaskan, beliau tidak mendukung bakal calon siapapun. Kecuali nanti setelah ada bukti hitam diatas putih, adanya rekomendasi pencalonan, barulah beliau akan all out memperjuangkan pasangan calon tersebut agar berhasil memenangi Pilbup. Beliau baru akan ambil cuti sebagai juru kampanye. Kalau saat ini, jelas akan ada sanksi, kalau seandainya bupati definitif ikut masuk di gelanggang pencalonan,” jelasnya.

“Beliau benar-benar netral. Pak In (Indartato, Red) sempat mengeluarkan ucapan baru akan ambil cuti setelah ada penetapan pasangan calon dari KPU dan naik pentas sebagai juru kampanye. Kalau detik ini tidak mendukung bakal calon siapapun. Apalagi sampai mendorong untuk mencalonkan,” sambung John Vera.

Karena itu, John meminta kalau seandainya terus ada kampanye ditengah masyarakat dengan mengatasnamakan Bupati Indartato, maka penegak hukum sudah saatnya untuk bertindak tegas.

“Ini jelas kriminal, sebab mereka diduga melakukan upaya-upaya pembohongan publik,” pesannya.

Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Pacitan masa jabatan 1999-2004 ini mengingatkan, agar bupati definitif lebih waspada dan berhati-hati dalam mengemban amanah jabatannya. Sebab kalau sampai salah melangkah, fatal akibatnya.

Disisi lain, sebagai mata dan telinga presiden di daerah, Projo juga menekankan kepada Bawaslu, agar lebih masif lagi menjalankan fungsi pengawasannya.

Jangan hanya pasif menunggu laporan, namun juga harus lebih jeli dan kreatif dalam melakukan investigasi persoalan. Terlebih saat ini di tubuh Bawaslu, ada komponen penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan negeri.

Mantan politikus PDIP ini menegaskan, informasi pencatutan nama Bupati Indartato dan keterlibatan sejumlah oknum ASN, serta beberapa oknum kepala desa, dalam kegiatan sosialisasi salah satu bakal calon sudah menggelinding kencang.

Hal ini akan membuka celah kecemburuan bakal calon lainnya, serta berpotensi menciptakan kegaduhan. Apalagi menurut, John, keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis, bisa dijerat dengan pasal pidana pemilu. Larangan kepala desa menjadi simpatisan parpol dan turut berkampanye tercantum didalam Pasal 6 Peraturan Bawaslu no 28/18 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Semua pihak agar menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

Yang lebih memprihatinkan lagi, sambung John, para oknum ASN terduga tak netral tersebut justru datang dari kalangan pejabat, yang mestinya bisa memberikan teladan yang baik bagi anak buahnya.

“Kami ingatkan, bukti-bukti dokumentasi sudah kami pegang. Selain sanksi hukum, sanksi moral dari masyarakat juga siap menanti bagi oknum ASN yang tak netral dalam perhelatan Pilbup. Lain itu saya tegaskan, bupati boleh kampanye jika sudah ambil cuti. Hal tersebut merujuk ketentuan UU No. 7/17, tentang Pemilu,  PP 32 /18 , dan PKPU yang mengatur tentang kampanye,”pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum didapat konfirmasi dari Bupati Indartato, terkait menggelindingnya isu tim relawan salah satu bakal calon bupati, yang diduga mencatut nama besarnya. Demikian pula dengan dugaan keterlibatan sejumlah oknum ASN serta beberapa oknum kepala desa dalam kegiatan sosialisasi pencalonan.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan