Meski Ditengah Pandemi, Bupati Pacitan Berharap Pilbup Pacitan Berlangsung Sukses

oleh -0 Dilihat
Rakor persiapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020, Rabu (15/7/2020) di hotel Prasasti Pacitan. (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indartato berharap pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang berjalan sukses meski ditengah pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Untuk diketahui, setelah sempat tertunda, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak kembali akan digelar.

Pesta demokrasi serentak yang rencana pemungutan suaranya akan dilaksanakan September 2020 itu, sempat terhenti karena pandemi. Selanjutnya pilkada akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 berdasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perpu) nomor 2 tahun 2020.

“Dengan kondisi saat ini kita semua berharap pelaksanaan pilkada sukses dan lancar menghasilkan pemimpin pilihan rakyat,”kata Bupati Indartato saat menghadiri rakor persiapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020, Rabu (15/7/2020) di hotel Prasasti Pacitan, seperti dikutip Pacitanku.com dari laman Humas Pemkab Pacitan.

Harapan orang nomor satu di jajaran Pemkab Pacitan itu bukan tanpa alasan. Mengingat, kasus positif COVD-19 di Kabupaten Pacitan belum juga menunjukkan grafik menurun. Penambahan terakhir, 2 warga Pacitan dinyatakan positif satu diantaranya balita. Total akumulatif kasus positif COVD-19 di Kabupaten Pacitan mencapai 41 kasus.

Demi kelancaran dan kesusksesan penyelenggaraan, Bupati minta kerjasama yang baik semua pihak. Dan yang terpenting adalah memperhatikan protokol kesehatan baik selama masa pentahapan maupun saat pencoblosan.

“KPU telah memulai kembali pentahapan mulai dari pelantikan PPK, PPS sampai nanti pemutakhiran data dan sosialisasi”, ungkap Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini.

Senada harapan Bupati, Ketua KPU Sulis Setyorini juga menargetkan pelaksanaan pilkada berjalan sukses namun tetap sehat. Sesuai amanat Perpu pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati wajib mengedepankan protokol kesehatan. Semua petugas penyelenggara pemilu juga telah menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif.

Guna menyesuaikan aturan baru, pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dan jumlah pemilih tiap TPS turut berubah. Jumlah pemilih dalam satu TPS sebelum pandemi 800 per TPS berkurang menjadi 500 per TPS. Sebaliknya, jumlah TPS justru bertambah dari 1.070 TPS menjadi 1.229 TPS se Kabupaten Pacitan.

Sumber: Humas Pemkab Pacitan
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.