Jemaah Haji Wafat atau Sakit Permanen, Nomor Porsi Bisa Dilimpahkan

oleh -34 Dilihat
Ilustrasi Haji
Ilustrasi umroh dan haji

Pacitanku.com, PACITAN – Sesuai amanah Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf  k,  ditegaskan, bahwa Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan mulai memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji yang wafat, atau sakit permanen.

“Pelimpahan nomor porsi pergi haji ini merupakan salah satu hak jemaah, yakni nomor porsi dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, tentu yang ditunjuk, dan, atau disepakati secara tertulis oleh keluarga, dan ini hanya  untuk 1 kali pelimpahan saja,” terang Kasie  Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Pacitan, Agus Hadi Prabowo, Rabu (15/7/2020).

Menurut Agus, pada saat mengajukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen, minimal berumur 12 (dua belas) tahun.  Tetapi pada saat keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.

“Prosedurnya, calon penerima pelimpahan nomor porsi mengajukan surat permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan sejumlah dokumen,” tuturnya.

Untuk persyaratan sejumlah dokumen seperti akta kematian, bukti setoran awal Bipih dari bank, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas, (KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah), dan surat keterangan sakit dari Dinas Kesehatan/rumah sakit untuk Jemaah Haji sakit permanen.

Agus Hadi Prabowo, menjelaskan, bahwa persyaratan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang menyatakan jemaah tersebut meninggal dunia setelah 29 April 2019, atau sejak UU Nomor 8 Tahun 2019 diundangkan dan tidak berlaku surut.

Sedangkan bukti sakit permanen berasal dari rumah sakit/Dinas Kesehatan sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.02.01/MENKES/33/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang Kategori Sakit Permanen Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.

Beberapa contoh kategori sakit permanen antara lain penyakit yang mengancam jiwa, seperti PPOK dengan derajat IV, gagal jantung stadium IV, hemodialisis, AIDS, dan stroke hemoragik luas, gangguan jiwa berat, seperti skizoprenia, dimensia berat, retardasi mental berat, dan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. Misalnya saja kanker stadium akhir, sirosis atau tuberculosis totally drug resistance.

“Berkas yang kami terima dengan lengkap, diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur untuk dilakukan validasi berkas persyaratan pelimpahan nomor porsi tersebut, selanjutnya dilakukan proses foto dan biometri pada aplikasi SISKOHAT bagi yang menerima pelimpahan nomor porsi,” pungkas Agus.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan