Dispendukcapil Pacitan Batasi Layanan Pengurusan Adminduk

oleh -0 Dilihat
Kantor Disdukcapil Pacitan. (Foto: Istimewa/Gpr/OWP/Facebook)

Pacitanku.com, PACITAN – Masih adanya penambahan pasien positif coronavirus disease 2019 (COVID-19) membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, kembali melakukan pembatasan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).

Menurut Kepala Dispendukcapil Pacitan, Supardianto, pelayanan langsung hanya diperuntukkan bagi wajib KTP pemula. Sebab mereka harus melakukan perekaman biometrik. Yakni sidik jari dan iris mata.

“Untuk pengurusan adminduk lainnya, dilaksanakan secara daring. Termasuk pergantian status KTP, juga dilayani secara daring,” katanya, Rabu (15/7/2020).

Saat awal pandemi lalu, pembatasan dilakukan sampai 100 pemohon setiap harinya. Namun sering perkembangan kasus COVID-19 yang sampai detik ini semakin menjadi, pelayanan dibatasi hanya sampai 70 pemohon KTP pemula.

“Kita sejak awal sudah melakukan pembatasan. Hanya KTP pemula yang bisa dilayani secara langsung. Selebihnya harus dilaksanakan dalam jaringan,”jelas mantan Kepala Satpol PP Pacitan ini.

Sementara itu, sebagaimana database kependudukan, jumlah penduduk Pacitan saat ini tercatat sebanyak 596.546 jiwa. Dari jumlah tersebut, wajib ber KTP sebanyak  480.158 jiwa.

Yang sudah perekaman sebanyak 474.247 jiwa dan belum perekaman sebanyak 5.911 jiwa.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.