Ketua Bawaslu Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Terpilih Hanya Sampai Tahun 2024

oleh -8 Dilihat
Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN– Ini perhatian bagi semua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, yang hendak berkompetisi di gelanggang Pilbup 2020.

Pasalnya, merujuk ketentuan aturan saat ini, siapapun yang akan terpilih nantinya hanya akan menjabat sampai Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, memang benar sampai detik ini payung hukum pelaksanaan pemilu kepala daerah yakni UU 10/16 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana aturan tersebut, lanjut Berty, masa jabatan kepala daerah terpilih hanya sampai Tahun 2024.

“Saat ini memang tengah ada pembahasan perubahan dari UU tersebut. Namun hasilnya bagaimana, kami belum bisa menyampaikan. Sebab saat ini tengah dibahas DPR RI. Memang ada wacana masa jabatan kepala daerah terpilih nanti hingga tahun 2027,” kata Berty, Selasa (14/7/2020).

Mantan Sekretaris KPU Pacitan ini hanya sebatas menyampaikan informasi, bahwa ketentuan aturannya untuk pemilu kepala daerah Tahun 2020, memang masih mengacu UU 10/16.

“Soal ada perubahan, kita tunggu hasil pembahasan di DPR RI,” tegasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.