Kegiatan Pengumpulan Massa Lebih dari 10 Orang Harus Seizin Gugus Tugas

oleh -0 Dilihat
Juru bicara tim komunikasi publik satuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pacitan, Rachmad Dwiyanto, Senin (13/7/2020). (Foto: Sulthan Shalahuddin)

Pacitanku.com, PACITAN – Juru bicara tim komunikasi publik satuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pacitan, Rachmad Dwiyanto menjelaskan tentang terbitnya peraturan bupati (Perbup) nomor 57 tahun 2020.

Perbup tersebut berisikan perubahan atas peraturan bupati nomor 56 tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019  (COVID-19) di Pacitan.

Sebelumnya, salah satu poin yang terkandung di Perbup yang diterbitkan 1 Juli 2020 tersebut, pada bab IV pasal 5, disebutkan setiap orang atau masyarakat dilarang mengadakan atau mendatangi kegiatan dengan kerumunan massa lebih dari 10 orang.

Terkait hal itu, sejumlah pihak mengkritisi batasan kerumunan massa yang dimaksud. Sehingga, Perbup nomor 57 tahun 2020 ini diterbitkan sekaligus mengubah Perbup sebelumnya.

“56 pasal 5 disebutkan maksimal berkumpul 10 orang, di perbup 57 lebih dari sepuluh orang maka diperbolehkan dengan surat dari gugus tugas,”kata Rachmad, Senin (13/7/2020) di Pacitan.

Sehingga, dalam Perbup terbaru itu, Rachmad juga mengatakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa lebih dari sepuluh orang harus minta surat izin dari gugus tugas.

Selain itu, kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, misalnya resepsi pernikahan juga  masih belum diperbolehkan.

“Termasuk resepsi pernikahan masih belum boleh, yang boleh hanya akad nikah itu pun sesuai perbup 57 harus mendapatkan rekomendasi dari gugus,”tandasnya.

Rachmad juga mengimbau masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker saat keluar rumah.

“Hindari kerumunan massa. Hanya itu. Kita harus dan wajib menertibkan diri sendiri. Bukan hanya untuk menjaga orang lain tapi juga menjaga diri sendiri. Karena kita tidak tahu virus ini ada di kita atau tidak,”pungkasnya.

Mengutip dari perbup tersebut, ketentuan pasal 5 dalam Perbup sebelumnya, diubah dan selengkapnya berbunyi (1) setiap orang/masyarakat dilarang mengadakan atau mendatangi kegiatan dengan kerumunan massa lebih dari 10 orang. (2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. kegiatan pelayanan publik dan b kegiatan tertentu atas rekoemndasi gugus tugas.

Selanjutnya pasal 5 poin (3) rekomendasi gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 92) huruf b diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kegiatan tertentu skala desa rekomendasi diberikan oleh Kepala Desa selaku ketua relawan Desa. B untuk kegiatan tertentu skala kecamatan, rekomendasi diberikan oleh camat selaku ketua gugus tugas kecamatan dan c. untuk kegiatan tertentu skala kabupaten, rekomendasi diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan selaku koordinator bidang keamanan dan penegakan hukum gugus tugas daerah.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan

Untuk format rekomendasi dan format dokumen sanksi dalam perbup ini bisa diunduh melalui link dibawah ini.