KBM dari Rumah Berlaku Sampai Status Tanggap Darurat Corona Dicabut

oleh -0 Dilihat
Siswa sekolah di salah satu persawahan di Kecamatan Bandar, Pacitan. (Foto: Dwi Purnawan/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indartato menerbitkan surat edaran (SE) nomor  443/270/408.21/2020 tentang pembatasan social social distancing bidang pendidikan.

Dalam SE yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2020) tersebut, Pemkab Pacitan perlu melakukan pembatasan sosial terhadap kegiatan pendidikan karena perkembangan coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang belum menunjukkan penurunan.

Untuk itu, Bupati Indartato dalam SE yang dilihat Pacitanku.com tersebut mengatakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan dari rumah sampai status tanggap darurat corona dicabut.

“Kegiatan belajar mengajar (bagi guru dan siwa pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar (SD, SMP) di kabupaten Pacitan dilakukan dari rumah, sampai dengan dicabutnya status tanggap darurat COVID-19 oleh Pemerintah,”kata Indartato, dalam SE tersebut.

Selain itu, Indartato juga menekankan dalam masa KBM dirumah tersebut, para guru diharapkan menyiapkan materi pembelajaran melalui online atau penugasan lainnya.

“Seluruh pengajar agar menyiapkan materi pembelajaran dan melakanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online) maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan serrta melakukan evaluasi hasil setelah peserta didik kembali ke sekolah,”ujarnya.

Dalam penyampaian materi pembelajaran tersebut, Indartato juga meminta pengajar untuk memperhatikan kalender pendidikan yang sudah ditetapkan.

Editor: Dwi Purnawan