Bupati Pacitan Sempurnakan Perbup Tentang Batasan Kerumunan Massa

oleh -0 Dilihat
TAMBAH LAGI. Bupati Indartato saat menyampaikan rilis pers penambahan pasien positif COVID-19 Jumat (10/7/2020). (Foto: Sulthan Salahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indartato menerbitkan peraturan bupati (Perbup) nomor Perbup nomor 56 tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi mayarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di kabupaten Pacitan.

Salah satu poin yang terkandung di Perbup yang diterbitkan 1 Juli 2020 tersebut, pada bab IV pasal 5, disebutkan setiap orang atau masyarakat dilarang mengadakan atau mendatangi kegiatan dengan kerumunan massa lebih dari 10 orang. Terkait hal itu, sejumlah pihak mengkritisi batasan kerumunan massa yang dimaksud.

Untuk itu, Bupati Pacitan pada Jumat (10/7/2020) malam WIB menyampaikan pihaknya membuat perbup tersebut dengan harapan dapat menjadi salah satu cara untuk menekan penularan COVID-19.

“Intinya kita mencegah supaya karena pecah telornya itulah, kita mengeluarkan Perbup, yang harapannya rakyat taat, sehingga kita batasi 10 itu,”kata Indartato.

Namun seiring perkembangannya, Bupati kemudian merevisi dan menyempurnakan Perbup tersebut, khususnya pada pasal 5 itu.

“Namun demikian perbup itu kita sempurnakan, kita ganti, yang khusus bunyi pasal 5 kita ganti, ditambahi artinya kalau lebih dari 10, itu perlu ada izin, baik di tingkat desa, kecamatan atau kabupaten,”jelasnya.

Terkait izin yang dilakukan, Bupati mengatakan bisa dilakukan ke Camat, Kepala Desa atau lurah atau di tingkat Kabupaten dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bupati sendiri memberikan alasan mengapa pada akhirnya perbup tersebut diterbitkan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, utaanya di daerah merah.

Lha kaitannya dengan itu mengapa ini harapannya bagi yang daerah merah itu harus harus hati-hati, bagi yang daerah hijau atau kuning, orange adalah bisa lebih bisa pakai ijin tadi. Daerah merah ini harus, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan nanti akan berkembang, bukan membatasi tapi haru mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Akibat itulah maka perbup itu keluar,”jelas Indartato.

Sementara, untuk tempat ibadah, kata Indartato, adalah pengecualian. Sebab perbup tersebut mengatur untuk kerumunan di tempat umum.

“Otomatis (ada pengecualian, red)  untuk tempat ibadah, kan ini tempat umum ya, tempat ibadah udah barang tentu berjalan seperti biasa,”pungkasnya.

Pewarta: Sulthan Salahuddin
Editor: Dwi Purnawan

Video Penjelasan Bupati Pacitan Tentang Batasan Kerumunan dalam Perbup