MUI Pacitan Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila, Minta DPRD Teruskan Aspirasi Hingga ke Pusat

oleh -0 Dilihat
MUI Pacitan saat menggelar rakor pada Sabtu (4/7/2020). (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Rancangan undang – undang haluan ideologi Pancasila atau RUU HIP mendapat penolakan dari Majelis Ulama Kabupaten Pacitan.

Pada Sabtu (4/7/2020) di gedung MUI Pacitan, MUI Pacitan bersama sejumlah elemen dan organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Kabupaten Pacitan menggelar rakor yang menghasilkan empat pernyataan bersama tersebut.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pacitan KH Aries Mashudi dan Sekretaris Umum Bambang Hadi Suprapto dalam pernyataan bersama dewan pimpinan MUI dan Ormas Islam Kabupaten Pacitan serta pimpinan Pondok Pesantren dan MUI Kecamatan se-Kabupaten Pacitan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Pacitanku.com, dalam rakor tersebut hadir sejumlah ormas Islam, diantaranya PCNU Pacitan, PD Muhammadiyah Pacitan, masing-masing badan otonom kedua ormas tersebut.

Kemudian juga turut hadir perwakilan dari MTA, LDII dan Pimpinan Pondok Pesantren Al Fatah Kikil Arjosari serta sejumlah perwakilan ormas Islam se Kab Pacitan. Sementara dari jajaran MUI Pacitan, juga dihadiri perwakilan DP MUI Kecamatan Donorojo, Pringkuku, Nawangan dan Pacitan.

Dalam pernyataan tersebut, Ketua Umum MUI Pacitan KH Aries Mashudi turut menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas masih adanya pihak-pihak yang melakukan upaya yang dapat mendegradasi nilai Pancasila yang rumusan finalnya termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai falsafah dan dasar Negara.

“Yang merupakan norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi bagian tak terpisahkan dari empat konsensus kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,”kata KH Aries dalam pernyataan sikapnya.

MUI Kabupaten Pacitan juga mendukung kepada MUI pusat untuk terus memperjuangkan agar pembahasan RUU haluan ideologi pancasila tidak di bahas di tingakat DPR-RI.

Dalam pernyataan sikapnya, KH Aries juga memohon kepada pimpinan DPRD Pacitan untuk meneruskan apirasi dan tuntuan masyarakat kabupaten Pacitan kepada DPR RI untuk mencabut RUU HIP dari agenda pembahasan.

MUI bersama Ormas Islam di Pacitan juga sepakat untuk melakukan hearing dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPRD Pacitan untuk diteruskan ke DPR RI.

Pernyataan bersama Dewan Pimpinan MUI dan Ormas Islam Kabupaten Pacitan serta pimpinan Pondok Pesantren dan MUI Kecamatan se-Kabupaten Pacitan

Memperhatikan, menaati dan menindaklanjuti maklumat Dewan Pimpinan MUI Puat dan Dewan Pimpinan MUI Provini se-Indonesia serta pernyataan terbuka dewan pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur dan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Kota se Jawa Timur dan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten/Kota se Jawa Timur terkait Rancangan UU HIP maka kami Dewan Pimpinan MUI Pacitan bersama Pimpian Ormas Islam tingkat Kabupaten Pacitan serta pimpinan Pondok Pesantren dan MUI se Kabupaten pacitan menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas masih adanya pihak-pihak yang melakukan upaya yang dapat mendegradasi nilai Pancasila yang rumusan finalnya termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai falsafah dan dasar Negara, yang merupakan norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi bagian tak terpisahkan dari empat konsensus kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

2. Menyepakati dan mendukung sepenuhnya Maklumat Dewan Pimpnan MUI uat dan Dewan Pimpinan MUI Provini se-Indonesia serta Pernyataan Terbuka Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur dan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten/Koa se-Jawa Timur terkait Rancangan UU HIP dan turut meminta kepada Pemerintah RI dan DPR RI untuk menghentikan dan mencabut sama sekali dari agenda pembahasan saat ini dan di masa yang akan datang

3. Menghimbau dan menyerukan kepada para ormas Islam Pondok Peantren, Pengurus Takmir Masjid, Guru Ngaji, Penyuluh Agama Islam, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan umat dan masyarakat terhadap upaya-upaya yang berpotensi mengganggu dan merongrong eksistensi tegaknya falsafah dan dasar Negara Pancasila, sepert faham Komunis (PKI) yang pada akhirnya dapat mengganggu keutuhan dan kedaulatan NKRI.

4. Memohon kepada pimpinan DPRD Pacitan untuk meneruskan aspirasi dan tuntutan masyarakat kabupaten Pacitan kepada DPR RI untuk mencabut RUU HIP dari agenda pembahasan

Atas nama Dewan Pimpinan MUI dan Ormas Islam Kabupaten Pacitan
Serta Pimpinan Pondok Pesantren dan MUI Kecamatan se-Kabupaten Pacitan

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pacitan

Ketua Umum
Drs Aries Mashudi

Sekretaris Umum
Bambang Hadi Suprapto, S.Ag, MM