Pembukaan Tempat Wisata di Pacitan Dapat Dilakukan Atas Rekomendasi Gugus Tugas

oleh -0 Dilihat
Kawasan Wisata Sentono Genthong Pacitan (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indartato kembali menerbitkan surat edaran (SE) tentang sektor pariwisata. Dalam SE dengan nomor 188.45/254/408.21/2020 tentang pembatasan sosial sektor pariwisata di Kabupaten Pacitan yang diterbitkan Selasa (30/6/2020) itu, Indartato mengatakan obyek wisata, usaha jasa wisata di dalam kawasan wisata dan seluruh tempat hiburan masih ditutup.

Dalam SE Bupati sebelumnya, penutupan sendiri berakhir pada Selasa (30/6/2020). Sehingga dengan adanya SE terbaru pada Selasa (30/6/2020), dapat dipastikan masa penutupan tempat wisata di Pacitan kembali diperpanjang.

“Memperhatikan perkembangan saat ini terkait virus corona di Indonesia yang belum menunjukkan penurunan, maka untuk meminimalisir penyebaran corona di kabupaten Pacitan khususnya pada sektor pariwisata, perlu seluruh obyek wisata, usaha jasa wisata di dalam kawasan wisata dan seluruh tempat hiburan ditutup sementara,”kata Indartato, dalam surat tersebut.

Namun demikian, Indartato dalam SE terebut mengatakan ada opsi pembukaan tempat pariwisata di Pacitan yang bisa dilakukan secara bertahap.

“Untuk selanjutnya dalam upaya memulihkan dan meningkatkan kembali perekonomian masyarakat di sektor pariwisata, maka akan dilakukan pembukaan secara bertahap terhadap obyek wisata, usaha jasa wisata di dalam kawasan wisata dan tempat hiburan,”jelasnya.

Namun demikian, untuk membuka tempat wiata secara bertahap tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dijalankan. Diantaranya, pembukaan obyek wisata, usaha jasa wisata di dalam kawasan wiasta dan tempat hiburan dapat dilakukan oleh pengelola setelah mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas COVID-19 Kabupaten Pacitan.

“Rekomendasi dari gugus tugas COVID-19 Kabupaten Pacitan tersebut memperhatikan kesiapan masing-masing obyek wisata, usaha jasa wisata di dalam kawasan wiata dan tempat hiburan, kajian keamanan, kajian kesehatan dan rekomendasi dari pemerintah pusat/provinsi,”jelasnya.

Selain itu, ketentuan berikutnya adalah tanggal pembukaan obyek wiata, usaha jasa wisata di dalam kawasan wisata dan tempat hiburan ditetapkan oleh gugus tugas COVID-19 Kabupaten Pacitan. Untuk pedoman teknis pemberian rekomendasi pembukaan obyek wisata, usaha jasa wisata di dalam kawasan wisata dan tempat hiburan akan diatur dalam surat edaran tersendiri.

“Agar seluruh obyek wisata, usaha jasa wisasta di dalam kawasan wiata dan tempat hiburan yang telah dibuka selalu menaati protokol kesehatan sektor pariwisata yang telah ditetapkan,”kata Indartato dalam SE tersebut.

Selain itu, Indartato juga mengatakan, obyek wiasta usaha jasa wisata di dalam kawasan wisata dan tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi pencabutan rekomendasi pembukaan dan penutupan kembali.

“Rekomendasi pembukaan obyek wisata, usaha jasa wisata di dalam kawasan wiasta dan tempat hiburan dapat dievaluasi sewaktu-waktu sesuai perkembangan yang terjadi, surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020,”pungkasnya.

Penulis: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.