Bepergian ke Luar Kota dengan Kendaraan Umum, Wajib Sertakan Hasil RDT Keterangan Bebas Corona

oleh -0 Dilihat
Jubir Satgas COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN — Juru bicara tim komunikasi publik penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto, memberikan klarifikasi atas pernyataan terkait wisatawan yang diwajibkan menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 hasil rapid diagnostic test (RDT).

Menurut Rachmad, sesuai arahan gugus tugas nasional, yang tertuang dalam surat edaran, bahwa masyarakat yang bepergian ke luar daerah dengan mengendarai kendaraan umum, diwajibkan menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 hasil RDT.

“Dari instruksi tersebut, kemungkinan bisa dikembangkan terhadap wisatawan. Namun saat ini masih dalam kajian gugus tugas di masing-masing daerah. Sehingga bukan berarti, setiap wisatawan diwajibkan menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 hasil RDT. Masih dalam koridor wacana,” ujar Rachmad memberikan klarifikasi, Sabtu (27/6).

Ketentuan tersebut, lanjut dia, tidak berlaku bagi masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi.

“Kalau kendaraan pribadi, itukan keluarga. Kalau kendaraan umum, dikhawatirkan akan menjadi transmisi sebaran COVID-19. Sebab tidak diketahui asal-usulnya. Karena itu, gugus tugas nasional membuat kebijakan dengan mewajibkan menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 hasil RDT,” tandasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan