Tak Kuat Menahan Nafsu, Pria ini Tega Cabuli Anak Tirinya

oleh -1 Dilihat
RILIS KASUS PENCABULAN. Polres Pacitan saat gelar rilis kasus pencabulan pada Jumat (26/6/2020). (Foto: Julian Tondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Kasus pencabulan anak bawah  umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pacitan. Korban kali ini adalah siswi salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Kebonagung, Pacitan.

Kasus terungkap ketika korban berinisial RAA (15) diketahui hamil oleh ibu kandungnya, dan setelah didesak ternyata pelaku tidak lain adalah ayah tirinya sendiri.

Kejadian bermula pada 4 bulan yang lalu. Ketika Mawar (nama samaran) sedang tidur. Kondisi rumah saat itu sepi, ibu kandung korban sedang bekerja sebagai buruh pembuat batu bata.

“Dibenarkan adanya pencabulan anak bawah umur. Pelaku sudah langsung kami amankan. Dan menurut keterangan. Pelaku sudah mencabuli Mawar sebanyak 3 kali dalam waktu  yang berbeda. Hingga kemudian terbongkar karena korban diketahui kemudian hamil 3 bulan,”kata Kaatreskrim Polres Pacitan, Iptu Aldo Febriyanto, Jumat (26/6/2020).

Kasus ini beberapa  hari terakhir sempat mencuat di media sosial, dan hampir  tidak diungkap secara hukum dengan dalih diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini adalah delik biasa. Jadi siapapun bisa dan  berhak melaporkan. Karena kaitannya dengan anak bawah umur yang dilindungi negara, dan berkat pendampingan akhirnya, si ibu dari anak tersebut mantap melakukan pelaporan,”terang Kasat kepada pewarta.

Pelaku yang kemudian dikenal atas nama Juni bin Kadiran (57), warga  Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung kemudian ditangkap dan  diamankan di Mapolres Pacitan.

“Alasan pelaku melakukan pencabulan karena si istri setiap kali mau diajak berhubungan menolak karena capek pulang kerja. Dan akhirnya tidak kuat menahan nafsu. pelaku akan kami jerat dengan pasal nomor  81 UU perlindungan perempuan dan anak nomor  36 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun sampai 15 tahun penjara,”pungkasnya.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan