Gubenur Jatim Tekankan Healthy, Hygine, Security dan Safety di Kawasan Wisata

oleh -0 Dilihat
Keindahan kawasan Pantai Soge dipotret dari udara. (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN– Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata seiring diberlakukannya, tatanan normal baru, ditengah wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Hal tersebut tertuang didalam Surat Edaran (SE) Nomor 650/28404/118.1/2020
Tentang Tatanan Kenormalan Baru Sektor Pariwisata di Jawa Timur.

Menurut juru bicara tim komunikasi publik penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto, gubernur berpandangan bahwa terjadinya pandemi global COVID-19, memang menjadikan perekonomian masyarakat mengalami perlambatan.

Utamanya sektor-sektor vital dan strategis yang berkaitan erat dengan pariwisata.

“Karena itulah, Gubernur Jatim berharap agar ekonomi masyarakat bisa kembali berjalan. Namun tetap mengedepankan aspek healthy, hygine, security dan safety dalam menjalankan roda perekonomian. Hal tersebut seperti yang diharapkan Presiden Jokowi,” ujarnya, Ahad (21/6).

Rachmad menegaskan, agar bupati dan wali kota, seperti disampaikan gubernur, bisa melihat dan memperhatikan perkembangan kasus COVID-19 di daerah masing-masing, sebelum mengambil keputusan untuk membuka kembali tempat-tempat hiburan, perhotelan dan kawasan wisata. Utamanya bagi penyelenggara, harus lebih disiplin dalam menyiapkan protokol kesehatan.

Baik sebelum masuk kawasan, atau ketika berada di dalam kawasan wisata. Seperti halnya kewajiban memakai masker. Kemudian melakukan sterilisasi di beberapa titik lokasi yang sering disentuh publik. Seperti handel pintu, handel tangga, musala, toilet, anjungan tunai mandiri (ATM) dan tempat bermain anak.

“Gubernur Khofifah meminta kepada penyelenggara tempat hiburan dan kawasan wisata, agar minimal dua kali selama masa operasi untuk mensterilkan lokasi-lokasi tersebut dengan desinfektan. Selain itu, penyelenggara wajib menyediakan sarana cuci tangan dan sabun, serta mobil emergency. Selain itu, khususnya kawasan wisata yang lokasinya jauh, agar disediakan kendaraan shuttle (penghubung). Serta memperhatikan jarak fisik saat berada didalam moda transportasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, didalam SE tersebut juga diatur mengenai pembatasan jumlah pengunjung di setiap kawasan wisata. Maksimal, lanjut Rachmad, 50 persen dari kapasitas yang ada. Serta pembatasan jam kunjung.

“Ketentuan tersebut semata-mata demi menghindari dampak sebaran COVID-19. Dan yang paling mendasar, masyarakat atau para wisatawan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Utamanya pakai masker dan sesering mungkin cuci tangan pakai sabun (CTPS),” tegasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.